Mengaku Paranormal, Pria di Kendari Diduga Cabuli Pasiennya

884
Mengaku Paranormal, Pria di Kendari Diduga Cabuli Pasiennya
DITANGKAP - SA (39) pria yang berdomisili di jalan Imam Bonjol, kelurahan Alolama, kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap pihak Kepolisian Polsek Mandoga karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, , Jumat (15/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – SA (39) pria yang berdomisili di jalan Imam Bonjol, kelurahan Alolama, kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap pihak Kepolisian Polsek Mandoga karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

SA diamankan, Jumat (15/3/2019) di kediamannya, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tidak menyenangkan itu ke pihak kepolisian.

Kapolsek Mandonga, AKP J. Simanjuntak menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban bersama orang tua korban bertandang kerumah SA. Saat itu korban hendak berobat ke pelaku, yang diketahui merupakan paranormal alias dukun.

“Jadi awalnya korban ini sakit kepala, diantarlah oleh ibu korban ke rumah pelaku yang kebetulan tetanggaan. Ibu korban meminta kepada pelaku untuk diobati dengan cara terapi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Namun sebagai syarat pengobatan atau terapi, lanjut J. Simanjuntak, korban harus dimandikan dengan kondisi tanpa busana. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya, dengan memegang tubuh korban.

“Dari pengakuan korban, perbuatan pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 3 Maret 2019 dan tanggal 10 Maret 2019. Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba sampai alat kemaluan korban,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, sambung J Simanjuntak, aksi pelaku itu merupakan bagian dari terapi. Akan tetapi, orang tua korban merasa keberatan dengan perlakuan pelaku.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pelaku ini kita amankan di rumahnya, karena mereka ini kebetulan tetangga. Pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya ini sering sakit kepala,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Mandonga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76 e UU Tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU Tahun 2016 perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini