Menganiaya Bawahan, Kasat Pol PP Bombana Jadi Tersangka

50
Menganiaya Bawahan, Kasat Pol PP Bombana Jadi Tersangka
Iptu Sahar

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Mapparennang resmi dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua orang anggotanya beberapa hari yang lalu.

Menganiaya Bawahan, Kasat Pol PP Bombana Jadi Tersangka
Iptu Sahar

Setelah melakukan penyidikan terhadap Kasat Pol PP tersebut, pihak Reserse dan Kriminal Polres telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah kemudian menetapkan status Andi Mapparennang menjadi tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak Polres Bombana belum melakukan penahanan terhadap mantan camat Poleang Timur ini. Penyidik masih mempertimbangkannya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Bombana Inspektur Satu (Iptu) Sahar membenarkan informasi tersebut. Katanya, kasat Pol PP telah diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka.

“Berkasnya sementara di rampungkan, alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, korban dan barang bukti berupa surat visum rumah sakit juga sudah kami terima,” kata Sahar, Selasa siang (12/1/2016) di Mapolres Bombana.

Meski belum ditahan, lanjut mantan Kapolsek Poltim ini, proses hukum akan tetap berlaku dan saat ini berkasnya sudah masuk pada tahap administrasi penyidikan dan pembuatan resume yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Sultra.

“Penahanan tersangka masih dipertimbangkan oleh penyidik. Alasan subyektif penahanan adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan pelaku diwajibkan lapor seminggu dua kali,” ujarnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Kasat Pol PP Bombana ini, dirinya dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Pol PP Bombana Andi Mapparennang menganiaya dua orang stafnya perempuan. Kedua korban tersebut adalah Kur (32) dan Sum (20). Kur ditendang dibagian paha sedangkan Sum ditendang dibagian perut yang menyebabkan memar yang dibuktikan dengan hasil visum.

Kejadian ini terjadi pada selasa (5/1/2016) sekitar pukul 10.00 wita di kantor Satpol PP setempat.

 

Penulis : Andi Hasman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini