Menjabat 4 Tahun, Kepsek Bisa Diganti

78
Menjabat 4 Tahun, Kepsek Bisa Diganti
Surya Hutapea

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA- Masa jabatan kepala sekolah akan dibatasi. Kalau sebelumnya jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang secara terus menerus, maka sesuai dengan Undang –Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seorang kepala sekolah hanya memegang jabatan selama empat tahun.

Menjabat 4 Tahun, Kepsek Bisa Diganti
Surya Hutapea

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kolaka Timur (Koltim), Hj. Surya Hutapea. Dirinya mengaku, sudah siap membenahi dengan merombak atau mengganti para Kepala Sekolah di Koltim yang jabatannya sudah melebihi empat tahun.

“Saya berencana menganti kepala sekolah yang jabatannya sudah melebihi empat tahun,” Kata Surya di ruangan kerjanya Kamis, (10/3/2016).

Menurut Surya, para kepala sekolah yang jabatanya sudah melebihi aturan main, akan dilakukan pergeseran. Artinya kepsek yang sudah bertugas empat tahun akan pindahkan ke tempat lain, dengan jabatan yang sama sebagai kepsek dengan syarat mempunyai keberhasilan pada saat menjabat.

Kata Istri Bupati Koltim itu, jika tidak ada keberhasilan di sekolah selama menjadi kepala sekolah, maka yang bersangkutan akan diturunkan jabatannya menjadi guru biasa.

“Pergantian kepala sekolah nantinya, tidak ada kaitannya dengan politik melainkan aturan yang sudah mendasar sesuai amanat Undang-undang ASN. Aturan sudah jelas, hanya saja kami yang tidak memberlakukan dengan benar”, imbuhnya.

Meskipun, kata Surya, ada beberapa kepala sekolah yang sudah pernah menghadap agar dipindahkan di tempat lain.

“Ada beberapa kepala sekolah juga sadar diri, minta agar dipindahkan di sekolah lain. Tapi kami sampaikan tetap akan ada pergantian, namun kami akan benahi terlebih dahulu kepala sekolah setingkat menengah umum atau SMA,”katanya.

Tidak hanya itu, kata Ketua Tim Penggerak PKK Koltim, nantinya banyak pengawas yang bakalan dikembalikan menjadi guru. Itu dilakukan akibat Koltim masih kekurangan guru.

“ada empat orang guru yang baru saja kami ketahui menjadi pengawas, tanpa koordinasi lebih awal pada saya. Yang seharusnya sesuai prosedur, terlebih dahulu mereka harus melakukan pengusulan. Tapi, Itu kami ketahui pada saat rapat yang dihadiri sejumlah pengawas kemarin, satu orang diantaranya memperlihatkan SK Pengawas yang ditanda tangani oleh PJ Bupati lalu. Yang kami sayangkan Pj bupati lalu sudah ketahui bahwa, Koltim saat ini masih kekurangan ratusan guru, dia malah memberikan SK pengawas pada empat guru’’ terangnya.

Sehingga menurut dia, SK yang dimiliki empat orng pengawas tersebut Inprosedural. Karena tidak mengikuti mekanisme.

Empat orang pengawas yang terdiri dari guru Bahasa Indonesia dan guru umum ini, terpaksa dikembalikan ke posisi semula.

 

Penulis : Jaspin

Editor  : Kiki

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke muis Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini