Menteri Keuangan Tahan Anggaran DAU 8 Daerah di Sultra

116
jumlah anggaran DAU sultra
Jumlah anggaran DAU Sultra
jumlah anggaran DAU sultra
Jumlah anggaran DAU Sultra

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai target, pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418 triliun. Dari 169 daerah tersebut, delapan diantaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (23/8/2016), delapan daerah yang anggaran DAU-nya ditahan oleh pemerintah pusat adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Jumlah anggaran DAU Sulawesi Tenggara yang ditahan selama September hingga Desember 2016 mencapai Rp 217,391 milyar. Selanjutnya Buton sebesar Rp 30,9 milyar, Konawe sebesar Rp 49,97 milyar, Baubau sebesar Rp 56,28 milyar. Lalu Konawe Selatan sebesar Rp 48,28 milyar, Konawe Kepulauan sebesar Rp 33,97 milyar, Muna Barat sebesar Rp 42,56 milyar, dan Buton Tengah sebesar Rp 26,19 milyar.

Penghematan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” demikian bunyi aturan tersebut.

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.

Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target.

Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)

 

Sumber : Detik.com/Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini