Merasa Dibohongi, Pemilik Mobil Minta Perizinan Kota Cabut Izin PT SMS

69
PEMILIK MOBIL– Terlihat seorang wahid pemilik mobil truck toyota lohang 6 roda seblah kanan memakai baju biru, berasama Bustam bastian kordinator KRPK seblah kiri, saat hendak malaporkan kasus PT Sinar mitra sepadan teriakait tudingan telah melakukan pencurian mobil dan pembohhan, sehingga menuntu untuk izin PT SMS beroprasi di cabut. (Jefri ibnu/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Polemik kasus yang melibatkan perusahaan PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) yang beralamat di jalan Saranani, Mandonga, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir. Kali ini Wahid, pemilik mobil truck toyota hino lohang roda 6, kembali mendatangi kantor perizina kota Kendari, guna meminta untuk mencabut izin PT SMS beroprasi karena dianggap telah melakukan pembohang publik.

Wahid menuturkan kepada awak media Jum’at (10/6/2016), dirinya merasa telah di bohongi oleh Farham, pemimpin PT SMS. Pasalnya mobil truc merek toyota lohang 6 roda miliknya yang telah diambil PT SMS tanpa konformasi, dan surat perintah penarikan resmi (Sprint) sehingga dirugikan senilai Rp 230 juta, yang dimana telah dijanjikan akan mengganati rugi, namum ternyata hanya janji palsu.

“Sejak lima bulan lalu diambil itu mobilku sama pembiyayaan PT SMS, sampai sekarang tidak kembali. Bahkan saya sudah temui itu pimpinanya sudah berapa kali dia katakan akan menggantikan dan bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak ada, itu kan namanya pembohongan publik.” kata Wahid dengan nanda kesal.

Tak hanya itu, pihak PT SMS seakan akan mau lepas tangan atas kesalahan yang telah dilakukan hingga merugikan dirinya ratusan juta rupiah.

“Pimpinannya (Farham) sudah akui bahwa telah salah menarik mobil, dan akan bertanggung jawab, tapi kenyataanya sudah lima bulan tidak dikembalikan juga mobilku. Baru parahnya PT SMS suruh saya datang ambil kembali itu mobilku, saya tidak mau. Bagaimana mau ambil itu mobilku sudah dipreteli semua bodinya, sampai nomor rangkanya dengan mesinnya mereka ganti, jalas saya tidak terima,” terang Wahid.

Sementara itu, Bustam Basitian, koordinatir koalisi rakyat pemerhati keadilan yang ikut mendapingi Wahid ke kantor perizinan kota mengatakan, PT SMS selain telah melakukan pencurian mobil, juga telah melakukan pembohangan.

Karena itu kedatangannya di kantor perizinan untuk menuntut agar izin PT SMS sebagai perusahaan pembiyayaan kendaraan bermotor ditarik, karena tidak pantas menjadi mitra pelayan masyarkat.

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu komfirmasi oleh pihak perizinan terkait tanggapan dari persoalan tersebut. Sementara pihak PT SMS lagi-lagi belum bisa di konfirmasi dikarenakan belum ada yang bersedia memberikan klarifikasi.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT Sinar Mitra sepadan (SMS) yang beralamat di Jalan Saranani, Kendari, dituding telah melakukan pencurian kendaraan truck roda 6 merek Toyota Hino Lohang di salah satu bengkel mobil yang bertempat di Konawe selatan (Konsel) oleh pihak pemilik kendaraan atas nama Wahid, yang juga salah seorang penjual beli mobil.

Tanpa melakukan konfirmasi dan menujukkan surat resmi penarikan kendaraan kepada pihak pemilik kendaraan. Sehingga merugikan pihak pemilik mobil hingga ratusan juta rupiah. (B)

 

Penulis : Jefri Ibnu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini