Merasa Dirugikan, Calon Kades di Wakatobi Gugat Hasil Pilkades

156
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Patua II, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat oleh salah seorang calon kepala desa yang merasa dirugikan dalam perhitungan akhir perolehan suara Pilkades serentak, Minggu (13/11/2016) lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Panitia Pilkades, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades dan pihak terkait lainnya pun sepakat untuk membuka kotak suara sebelum dilakukan rapat pleno penetapan calon terpilih di tingkat kecamatan.

“Sebelum dilakukan pleno penetapan calon terpilih di tingkat kecamatan, Rabu (16/11/2016) besok, kita akan buka kotak suara hasil Pilkades di Desa Patua II. Ini kesepakatan panitia, pengawas, saksi-saksi, pihak kepolisian/TNI dan pihak terkait lainnya,” ungkap Camat Tomia, La Ode Syafihudin dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/11/2016).

(Berita Terkait :Dua Calon Kades di Wakatobi Raih Suara yang Sama)

Menurut Syafihudin, salah seorang calon kades Patua II menggugat karena dalam perhitungan akhir perolehan suara ada satu lembar surat suara disepakati seluruh saksi calon dan panitia tingkat desa bahwa surat suara itu dianggap rusak. Sementara menurut pihak penggugat tidak rusak.

“Narman, salah seorang calon kades Patua II menggugat keputusan panitia dan saksi dalam perhitungan akhir perolehan suara. Ada satu surat suara milik Narman dinyatakan rusak oleh panitia dan saksi calon. Karena lubang dalam kotak nama dan foto terlalu besar. Sehingga kita harus buka kotak untuk mengetahuinya. Jika lubang itu tidak keluar dari kotak maka itu sah,” terang Camat Tomia.

(Berita Terkait :Wakatobi Gelar Pilkades Serentak)

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Wakatobi Amiconi mengatakan, membuka kotak suara atas gugatan salah seorang calon kades Patua II merupakan solusi akhir sebelum penetapan calon terpilih. Sehingga tidak ada lagi persepsi lain dan masalah baru.

“Saya anjurkan untuk buka kotak suara. Bila mana lubang itu tidak keluar dari kotak bertuliskan nama dan foto calon maka itu sah. Namun jika sebaliknya yakni robek hingga keluar dari kotak maka itu rusak. Atau terdapat dua lubang yakni di kotak salah seorang calon dan kotak lainnya,” tukas Amiconi.

Untuk diketahui, perhitungan akhir perolehan suara Pilkades Patua II, calon kades Narman dan Basri masing-masing meraih suara terbanyak yang sama yakni 66 suara. Jika gugatan Narman itu diterima, maka Narman berhak menjadi pemenang Pilkades Patua II karena Narman kembali unggul satu suara atas Basri. (A)

 

Reporter: Duriani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini