Merokok Sembarang Tempat, Didenda Rp 50 Juta

44

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pasca keluarnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kawasan Bebas Rokok diharapkan untuk wilayah Konut sendiri dapat terlepas dari asap rokok.

Dengan adanya perda tersebut, bagi para perokok aktif mungkin harus berhati-hati dan memilih tempat khusus untuk merokok. Pasalnya, di dalam perda tersebut sanksi terberat yang dapat diberikan bagi perokok adalah denda sebesar Rp 50 juta.  

Adanya pelarangan kawasan tanpa rokok itu diungkapkan oleh Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Konut, Hariyanto, saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/11/2015).

“Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2015 yang baru saja ditetapkan, ada kawasan-kawasan yang diarang merokok. Seperti areal perkantoran, tempat pelayanan kesehatan yang meliputi RSUD, balai kesehatan, puskesmas, balai pengobatan, klinik kecantikan, praktek dokter, tempat bersalin termasuk sarana kesehatan lainnya,” rinci Hariyanto.

Menurutnya, kawasan yang dilarang merokok diantaranya kantor dilingkungan Pemda Konut, yang meliputi kantor dinas, badan, kantor camat, kelurahan, UPTD maupun kantor badan usaha milik daerah (BUMD).

Tak hanya diwiayah itu, ditempat pendidikan juga dilarang, termasuk di rumah ibadah. Bagi para perokok yang ditemukan merokok diareal kawasan tanpa rokok, maka sanksi menanti mereka.

Masih kata Harianto, untuk mengefektifkan peraturan tersebut, Pemda Konut saat ini tengah mensosialisasikan keberadaan peraturan kawasan tanpa rokok pada masyarakat. Agar masyarakat dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemda Konut.

“Bagi setiap orang yang melanggar sebagaimana diatur didalam pasal 4,5,6 atau 7 perda nomor 6 tahun 2015 sanksi akan diberikan. Mulai teguran lisan, tertulis, dan sanksi terberatnya adalah denda sebesar Rp 50 juta bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini