Merugikan, Pemilik Lahan Desak Pemda Konut Cabut MoU 3 Perusahaan Sawit

57
RAPAT RENEGOSIASI – Terlihat sekretaris daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Marthaya, bersama Rasmin Kamil ketua komisi A DPRD konut, di dampingi kepala dinas perkebunan Herman, juga kepala dinas perizinan Sundu bao, menggelar rapat pertemuan renogosiasi membahas MoU terkait tiga perusahaan sawit yang berada di konut yakni PT SAJ, PT DJL, dan PT SPL, yang di hadiri oleh para kepala desa, satuan perangkat daerah (SKPD), dan gabungan unsur masyarakat kecamatan wiwirano, langkikima, oheo, dan molawe. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Para pemilik lahan sawit di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam beberapa element masyarakat dari kecamatan Wiwirano, Langkikima, Oheo dan Molawe menuntut pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk segera mencabut MoU tiga perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu yakni di PT Sultra Prima Lestari (SPL), PT Damai Jaya Lesatari (DJL) dan PT Selaras Andalan Jaya (SAJ).

Permintaan masyarakat yang sebagian besar pemilik lahan ini lantaran telah dirugikan oleh tiga perusahaan tersebut, yang dinilai hanya mementingkan sepihak degan meraup keuntungan besar. Sementara warga pemilik lahan tak mendapat kesejahteraan.

Selain itu kehadiran perusahaan sawit yang telah lama beroperasi ini dianggap hanya melakukan pembodohan kepada masyarakat dengan memanfaatkan situasi membuat MoU sepihak tanpa melibatkan pemilik lahan.

Kasman yang juga anggota Forum Komunikansi Petani Langkikima dan Wiwirano (FKPLW) dalam pertemuan renegosiasi yang berlangsung Senin sore (13/6/2016) di aula kantor Bupati Konut menegaskan, agar MoU tiga perusahaan sawit itu segara dicabut dan membuat MoU baru dengan menghadirkan seluru masyarkat pemilik lahan yang berada di perusahaan sawit.

“Sudah 6 tahun kita diperbodohi oleh perusahaan sawit ini. Bukannya mensejahterakan masyarakat, malahan melakukan pembohongan. Kita bukan lagi star dari nol, tapi star dari minus hingga saat ini masih tetap minus,” kata Kasman.

“Ini saya pastikan akan menghancurkan massa kerja 100 hari Bupati Konut kita, karena masalah sawit ini adalah salah satu programnya juga untuk mensejahterakan masyarakat,” lanjut Kasman.

Salah seorang pemilik lahan sawit, Alimudin mengungkapkan, selama tiga perusahaan sawit tersebut beroprasi, sama sekali tak ada ternsparansi, sehingga pembagian hasil lahanan seenaknya diatur oleh pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan, selama beroprasi PT DJL hanya memberikan bagi hasil lahan kepada masyarakat cuma Rp.80 ribu per hektar per bulan. Hal ini tentu saja tidak akan mensejahterakan para petani.

“Apakah ini yang akan menghidupi kebutuhan kami, apakah ini yang akan kita wariskan kepada anak cucu kami, jadi saya berdiri di sini dan saya minta kepada pihak pemda bersama DPRD Konut untuk segara mencabut MoU tiga perusahaan sawit tersebut dan buat kembali yang baru,” kata Alimudin.

Asran Duyu, perwakilan dari masyarakat Walandawe (PERMAWAN) Kecamatan Oheo menuturkan dalam pemabagian hasil sebesar 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat tak ada transparansi dan tidak jelas, serta terjadi kesenjangan sehingga pemilik lahan tak akan pernah merasakan kesejahteraan.

Ia pun menceritakan jika sejak 2011 hanya mendapat pembagian hasil dari PT SPL sebesar Rp.40 ribu per hektar untuk perbulannya. Sementara pihak perusahaan meraup keuntungan banyak dan menari nari di atas penderitaan masyarakat.

Tak hanya itu, perusahaan juga melakukan penyerobotan lahan sawit milik warga seluas 70 hektar. Karena ia pun mendesak Pemda segera mencabut MoU dan membuat yang baru dengan melibatkan para pemilik lahan.

Sementar itu, Ketua Komis A DPRD Konut, Rasman Kamil mengatakan, tak akan membiarkan masalah sawit ini berlarut larut. Dalam pembuatan MoU kata politisi asal PKB ini, tak boleh berat sebelah, harus disepakati dan melibatkan kedua belak pihak agar tidak ada saling klaim antara petani dan perusahaan.

“Sesuai UU peraturan mentri pertanian tahun 1998 pasal 12 menjelaskan, perjanjian MoU dapat ditinjau kembali jika ada terdapat kekeliruan di dalamnya. Dari sini kita akan tinjau, jika hanya menguntungkan sepihak maka kami akan segera mencabut MoU tiga perusahaan itu, tanpa ulur- ulur waktu,” kata Rasmin Kamil.

Diakhir pertemuan renegosiasi, Sekda Konut, Marthaya menjelaskan, akan segera merevisi kembali MoU tiga perusahaan sawit tersebut. Ia meminta waktu paling lambat satu minggu untuk mengkaji ulang isi daripada MoU tersebut.

Sementara dalam pertemuan renegosiasi tersebut yang berlangsung alot, pemda dan DPRD Konut tidak menghadirkan perwakilan tiga perusahaan sawit tersebut, dengan alasan untuk  menjaga hal-hal yang tak diinginkan yang bisa terjadi. (A)

 

Penulis : Jefri Ibnu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini