Meski Pailit, PT SJM Tetap Bisa Menambang

337
kuasa hukum PT SJM Andre Darmawan
Andre Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski PT Sultra Jembatan Mas (SJM) sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, namun perusahaan tersebut tetap bisa melakukan operasi pertambangan di areal izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum PT SJM Andre Darmawan. Andre membantah tudingan banyak pihak, salah satunya dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) yang menyatakan PT SJM sudah pailit dan tidak bisa beroperasi lagi.

“Memang betul PT SJM telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, tetapi putusan pailit itu, segala akibat hukumnya dialihkan kepada kurator, dalam hal ini kewenangannya diambil alih kurator bernama Titik Sri Suhartini,” ujar Andre Darmawan, di salah satu warkop di Kendari, Selasa (12/3/2019).

(Berita Terkait : Polda Didesak Independen Soal Tambang PT SJM di Konut)

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurutnya, kurator bisa mengambil langkah-langkah misalnya, untuk meningkatkan harta pailit dengan menjalankan usahanya. Jadi, lanjut dia, kurator berhak menjalankan usaha, semua kewenangan direksi maupun komisaris dinyatakan berhenti dan diambil alih oleh kurator.

Kata Andre hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, pasal 104 bahwa, berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit.

“Jadi dia bisa melanjutkan. Kalau ada statement yang menyatakan perusahaan yang sudah pailit, tidak ada lagi hak dan harus dikembalikan negara, tidak seperti itu. Badan hukum PT SJM ini masih ada, kapan badan hukumnya tidak ada, saat sudah diliquidasi (dibubarkan),” tegasnya.

Ia menjelaskan, pailit itu belum dibubarkan, karena perusahaan masih akan menyelesaikan seperti tagihan-tagihan para kreditor ini, dan dia bisa melanjutkan usaha untuk membayar utang-utang dari para kreditor, bahkan bisa menghilangkan status pailit ketika semua sudah dilunasi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Inilah yang saat ini dilakukan PT SJM. Kurator mengambil alih semua pengurusan untuk melanjutkan usaha PT SJM, termasuk melanjutkan operasi pertambangan dalam wilayah IUP di Lasolo.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pada saat SJM dipailitkan perusahaan itu bubar dan IUPnya harus dikembalikan, saya pikir tidak paham tentang undang-undang kepailitan. Karena IUP PT SJM sampe sekarang masih berlaku dan belum dicabut dan belum habis masa berlakunya,” cetus Andre lagi.

“Jadi SJM masih berhak melakukan kegiatan pertambangan, sekarang ini operasional diambil alih kurator, kurator menunjuk pihak untuk menjalankan pertambangan ini, dan ini sah menurut hukum kita,” tambah Andre. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini