MG Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Wali Kota Bau Bau

215
Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Gelar perkara kasus Wali Kota Baubau, AS Tamrin yang mempolisikan warganya, telah selesai dilaksanakan. MG selaku terlapor resmi berstatus tersangka.

Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Dolfi Kumaseh

“Gelar perkara telah dilaksanakan. Rencananya Senin depan akan dilakukan BAP terhadap terlapor yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka,” ungkap Kasubdit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di ruangannya Kamis (28/9/2017).

Dolfi mengatakan tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari tujuh saksi itu, sudah termasuk Wali Kota Baubau, AS Tamrin, dan dua orang saksi ahli.

Untuk diketahui, dalam laporan di Polda Sultra, AS Tamrin adalah korban. Terlapornya adalah warganya sendiri, yakni MG. MG dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, MG mengunggah foto Wali Kota Baubau yang sedang tertidur saat melayat di salah satu rumah duka warganya di Kota Baubau. Foto itu diunggah ke laman facebook milik MG pada 30 Juni lalu. Dalam unggahanya itu MG menuliskan keterangan di dalam foto tersebut.

“Wibawa pemimpin kita, datang tidur di tempat orang kedukaan saat melayat” tulis MG di akun facebook miliknya dan menyertakan foto AS Tamrin yang sedang tertidur di krsi sofa dalam posisi duduk.

Kata Dolfi, andai MG hanya mengunggah foto, tidak akan jadi masalah. Hanya saja, lanjut Dolfi, foto itu disertakan dengan tulisan yang membuat sang wali kota tersinggung. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini