Minta Kejelasan Lahan, Warga Transmigrasi Tolihe Konsel Datangi Kantor Bupati

201
Minta Kejelasan Lahan, Warga Transmigrasi Tolihe Konsel Datangi Kantor Bupati
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Ratusan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor bupati
Minta Kejelasan Lahan, Warga Transmigrasi Tolihe Konsel Datangi Kantor Bupati
Ratusan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor bupati. (Irfan Ilham/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Ratusan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor bupati, Senin (14/3/2016) menuntut lahan 1 dan 2 yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Padahal, warga sudah mendiami lahan itu sejak empat tahun lalu yaitu mulai tanggal 5 Desember 2012.

Jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 240 yang berasal dari lima provinsi yakni Jawa Barat sebanyak 18 KK, Jogjakarta 25 KK, Jawa Timur 23 KK, Bali 25 KK dan Jawa Tengah 17 KK sedangkan sisanya berasal dari kabupaten Konsel sendiri.

Salah seorang warga transmigrasi, Kastawi (45), menyesalkan pemerintah Konsel yang seakan-akan tidak peduli dengan keberadaan mereka. Kedatangan mereka di kabupaten itu untuk menghidupi keluarganya.

Begitupun dengan Nadimin, warga transmigrasi asal Jogjakarta, mengatakan kedatangannya di kantor bupati Konsel tidak lain ialah menuntut hak-hak mereka yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, pihaknyapun mempertanyakan keberadaan beberapa perusahaan yang telah menyerobot dan menggusur tanaman-tanaman milik warga yang ada di UPT Tolihe tersebut.

“Sebenarnya lahan satu sudah pernah kami olah namun digusur oleh PT. Tiram dan PT. CAM, kita mau nuntut kemana,” ujarnya, Senin (14/3/2016)

Menurutnya, jika hanya mengandalkan penggolahan lahan pekarangan yang saat ini ditinggali tidak cukup menghidupi keluarga mereka. Pihaknya pun, telah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke pemerintah dearah Konsel, namun tidak kunjung mendapat penyelesaian

Sementara itu, Asisten III Pemda Konsel, Yuliana mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut kepada pemegang kebijakan tertinggi serta agar dilakukan penyelesaian persoalan lahan tersebut. Disamping itu, pemda juga akan memanggil pihak perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“solusinya akan kita bicarakan kembali dengan perusahaan sebab perusahaan itu memiliki kekuatan hukum berupa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Saya juga heran kenapa HGU bisa diterbitkan,” jelasnya usai menemui ratusan warga transmigrasi tersebut di kantor bupati

Sementara, Kepala bidang Penempatan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konsel, Halik Uddin membenarkan adanya pengusuran yang dilakukan oleh PT. Tiram. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Sekitar 305 hektar masuk diareal PT Tiram. Inilah yang akan kita carikan solusinya,” imbuhnya

Terkait terbitnya HGU, Halik menegaskan tidak mengetahui sama sekali sebab hal itu merupakan wewenang BPN Pusat.

Untuk diketahui, lahan pencadangan seluas 740 hektar. Dengan pekarangan untuk perumahan masing-masing berukuran 25 x 100 meter. Lahan 1 seluas 0,75 hektar dan lahan 2 yaitu 50 are atau 0,50 hektar, sedangkan jumlah keseluruhan trasmigrasi sebanyak 240 kepala keluarga.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini