ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah menunggu sekitar 9 jam di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ratusan mantan karyawan PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang pada akhir Desember 2015 silam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya bisa sedikit bernafas lega.
Hal ini dikarenakan pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. menerima tuntutan mereka karyawan atas dasar perhitungan pesangon sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang.
Proses mediasi sempat molor, dari jadwal semestinya pukul 08:00 wita, mediasi akhirnya dimulai pukul 16:00 wita, setelah pihak management perusahaan yang ada di Puriala mendapat keterangan dari pemilik yang diklaim sedang dalam perjalanan ke luar negeri. (Baca Juga : Tuntut Pembayaran Pesangon Eks Karyawan CMMI Ancam Jual Aset Perusahaan)
“kami sudah mendapat konfirmasi dari pusat, dan tuntutan teman-teman dipenuhi, hanya saja kami minta tenggak waktu selama 6 bulan untuk melunasinya,” kata HRD PT CMMI, Simon Sinon di hadapan eks karyawan saat pertemuan di Aula Disnakertrans Konawe. Rabu (13/01/2016)
Menanggapi hal itu, perwakilan eks karyawan, Bislan meminta perusahaan membuat kesepakatan itu melalui berita acara pertemuan agar pihak mantan karyawan memiliki pegangan yang kuat.
Kata dia, meskipun tenggat waktu yang diminta terbilang cukup lama, mereka (mantan karyawan) menerimanya dengan catatan tidak boleh melebihi dari waktu yang sudah ditentukan serta tetap pada komitmen untuk membayarkan uang pesangon mereka dengan tiga kali upah.
Sebelumnya, pihak PT CMMI melakukan PHK kepada 241 karyawan yang mayoritas penduduk lokal dengan alasan keuangan, sayangnya dalam pembayaran uang pesangon, pihak perusahaan menggunakan pasal 156 ayat 2 huruf b tentang perhitungan uang pesangon dengan ketentuan karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun hanya menerima pesangon dengan dua bulan upah.
hal ini langsung mendapat protes dari karyawan yang rata-rata sudah bekerja di atas dua tahun, yang menurut mereka, pihak perusahaan harusnya menggunakan pasal 156 ayat 2 huruf c, yang menjelaskan tentang perhitungan uang pesangon dengan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sama dengan 3 bulan upah.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh seluruh karyawan yang mendapat PHK, pihak perusahaan yang di wakili HRD Simon Sinon, Kapolsek Puriala Ipda Ali Sadikin, serta penjabat Disnakertrans Konawe.
Penulis : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose