Minta Keringanan Waktu, PT CMMI Setuju Bayar Pesangon 241 Pekerjanya

687
Minta Keringanan Waktu PT CMMI, Setuju Bayar Pesangon 241 Pekerjanya
Tuntut pesangon : suasana mediasi antara PT Cahaya Moderend Metal Industri (CMMI) dengan mantan karyawan. mediasi ini berlangsung di aula rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, hal ini dilakukan untuk mencari solusi atas tuntutan eks karyawan terkait aturan perhitungan uang pesangon yang dinilai tidak sesuai dan menyimpang dari aturan yang ada. (RESTU/ZONASULTRA.COM)
Minta Keringanan Waktu PT CMMI, Setuju Bayar Pesangon 241 Pekerjanya
Tuntut pesangon : suasana mediasi antara PT Cahaya Moderend Metal Industri (CMMI) dengan mantan karyawan. mediasi ini berlangsung di aula rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, hal ini dilakukan untuk mencari solusi atas tuntutan eks karyawan terkait aturan perhitungan uang pesangon yang dinilai tidak sesuai dan menyimpang dari aturan yang ada. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah menunggu sekitar 9 jam di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ratusan mantan karyawan PT Cahaya Modern Metal Industri  (CMMI) yang pada akhir Desember 2015 silam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya bisa sedikit bernafas lega.

Hal ini dikarenakan pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. menerima tuntutan mereka karyawan atas dasar perhitungan pesangon sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang.

Proses mediasi sempat molor, dari jadwal  semestinya  pukul 08:00 wita, mediasi  akhirnya dimulai pukul 16:00 wita, setelah pihak management perusahaan yang ada di Puriala mendapat keterangan dari pemilik yang diklaim sedang dalam perjalanan ke luar negeri. (Baca Juga : Tuntut Pembayaran Pesangon Eks Karyawan CMMI Ancam Jual Aset Perusahaan)

“kami sudah mendapat konfirmasi dari pusat, dan tuntutan teman-teman dipenuhi, hanya saja kami minta tenggak waktu selama 6 bulan untuk melunasinya,” kata HRD PT CMMI, Simon Sinon di hadapan eks karyawan saat pertemuan di Aula Disnakertrans Konawe. Rabu (13/01/2016)

Menanggapi hal itu, perwakilan eks karyawan,  Bislan meminta perusahaan membuat kesepakatan itu melalui berita acara pertemuan agar pihak mantan karyawan memiliki pegangan yang kuat.

Kata dia, meskipun tenggat waktu yang diminta terbilang cukup lama, mereka (mantan karyawan) menerimanya dengan catatan tidak boleh melebihi dari waktu yang sudah ditentukan serta tetap pada komitmen untuk membayarkan uang pesangon mereka dengan tiga kali upah.

Sebelumnya, pihak PT CMMI melakukan PHK kepada 241 karyawan yang mayoritas penduduk lokal dengan alasan keuangan, sayangnya dalam pembayaran uang pesangon, pihak perusahaan menggunakan pasal 156 ayat 2 huruf b tentang perhitungan uang pesangon dengan ketentuan karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun hanya menerima pesangon dengan dua bulan upah.

hal ini langsung mendapat protes dari karyawan yang rata-rata sudah bekerja di atas dua tahun, yang menurut mereka, pihak perusahaan harusnya menggunakan pasal 156 ayat 2 huruf c, yang menjelaskan tentang perhitungan uang pesangon dengan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sama dengan 3 bulan upah.

Dalam  pertemuan tersebut turut dihadiri oleh seluruh karyawan yang mendapat PHK, pihak perusahaan yang di wakili HRD Simon Sinon, Kapolsek Puriala Ipda Ali Sadikin, serta penjabat Disnakertrans Konawe.

 

Penulis :  Restu Tebara
Editor    :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini