MK Tidak Pernah Perintahkan Buka Kotak Suara

56
Hakim Ketua Arief Hidayat
Arief Hidayat

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara. Hal ini diketahui dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo yang mengkonfirmasi terkait perintah buka kotak suara.

Hakim Ketua Arief Hidayat
Arief Hidayat

“MK tidak pernah memerintahkan untuk membuka kotak suara,” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat dalam persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tebo yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Kendari, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan belum ada perintah tersebut. Saat ini masih dalam proses agenda mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

“Tidak ada, tidak pernah memerintahkan,” pungkas Jubir MK ini.

(Berita Terkait : Atas Perintah MK, KPU Kendari Buka Puluhan Kotak Suara Pilwali 2017)

Seperti diketahui bahwa KPU Kendari melakukan pembukaan kotak suara untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang MK.

(Berita Terkait : Serahkan Bukti Vonis Politik ke MK, Pemohon Minta ADP-Sul Didiskualifikasi)

Alasan pembukaan kotak itu karena gugatan Pilwali Kendari saat ini sudah teregister di MK. KPU Kota Kendari meyakini pembukaan kotak suara tersebut sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas Kendari dan pihak terkait. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini