Mobdis Bawa APK milik Paslon, Panwaslu Periksa Kepala BPBD Muna

116

ZONASULTRA.COM, RAHA-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Yusuf alias La Yoker akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna.

La Yoker hadir setelah mangkir dari pemeriksaan pertama terkait kasus penangkapan mobil tangki air milik BPDB, yang ditangkap Satgas Pasangan Calon (Paslon) 1 Rusman Emba-Malik Ditu lantaran kedapatan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon nomor 3, LM. Baharuddin-La Pili seusai mendistribusikan air bersih di Desa Laloea Kecamatan Tongkuno (Kampung Lama) pekan lalu. (Baca Juga : Penitip APK di Mobil Tangki BPBD Muna Mengaku Salah )

Komisioner Panwaslu Muna Rustam mengatakan, dalam keterangannya, La Yoker mengklaim kalau supir mobil tangki La Unte, tidak lagi terdaftar sebagai tenaga kontrak diinstansi yang pimpinnya per Oktober 2015.

“Untuk membuktikan kalau La Unte benar sudah dikeluarkan, dia membawa SK pemecatan La Unte ntuk diperlihatkan kepada kami, “kata Rustam, Jumat (13/11/2015)

Dia mengungkapkan, keterangan terkait status honorer La Unte versi Kepala BPBD itu berbeda dengan keterangan La Unte dalam pemeriksaan sebelumnya. Jika La Yoker mengaku telah memecat La Unte per Oktober, La Unte kata Rustam, malah mengungkapkan dirinya masih menerima honor dari BPBD pada 9 November kemarin. (Baca Juga : Bagi-Bagi Air Bersih dan Poster Paslon Nomor 3, Mobil BPBD Ditangkap )

Selain memeriksa La Yoker, sambung mantan PPK itu, Panwaslu Muna juga memeriksa PPK kegiatan bantuan air bersih BPBD Muna.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kita masih kaji pasal apa yang dilanggar berikut sanksinya,. Bila pemeriksaan sudah rampung akan kami informasikan, “tukas Rustam.

Sebelumnya, Panwaslu Muna telah memeriksa tiga orang terkait penangkapan mobil plat merah milik BPBD. Mereka adalah pelapor yang tak lain satgas paslon nomor 1, La Ode Kadir Kuati, terlapor La Unte, penitip APK, La Amba yang tak lain ayah kandung La Yoker.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini