Mobil Dinas Pimpinan DPRD Senilai Rp.2,5 M Disetujui, Pimpinan Fraksi Dicoret

56

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra Nasruan mengatakan, fasilitas mobil dinas tersebut dinilai cukup membantu operasional untuk melaksanakan tugas–tugas pimpinan di wilayah Sultra.&nbs


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra Nasruan mengatakan, fasilitas mobil dinas tersebut dinilai cukup membantu operasional untuk melaksanakan tugas–tugas pimpinan di wilayah Sultra.
 
“Empat unsur pimpinan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD mendapat mobil dinas dengan total harga senilai 2,5 miliar,” kata Nasruan di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2015).
 
Nasruan merinci, anggaran 2,5 miliar rupiah tersebut untuk empat buah mobil dinas, masing – masing kendaraan pimpinan seharga sekitar 600 juta rupiah lebih.
 
”Rp.2,5 miliar dibagi empat, jadi masing–masing kendaraan dinas pimpinan seharga lebih dari 600 juta rupiah, Sementara usulan kendaraan dinas ketujuh ketua fraksi sekitar Rp.2,450 miliar, dengan rincian 350 juta rupiah per unitnya, namun hasil evaluasi kemendagri usulan itu dicoret,” rinci nasruan.
 
Pengadaan kendaraan dinas pimpinan, lanjut Nasruan, akan dilelang secara terbuka dalam waktu dekat. Sementara kendaraan dinas mantan pimpinan dan ketua fraksi DPRD Sultra periode 2009–2014 sebagian belum dikembalikan juga akan dilelang atau di Dumk.
 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sultra Litanto, yang dikonfirmasi mengatakan, dirnya mengapresiasi hasil evaluasi Kemendagri sebab pengalihan usulan anggaran kendaraan dinas ketua fraksi untuk pembangunan infrastruktur yang lebih menyentuh masyarakat.
 
“Kalau keputusan kemendagri mengalihkan usulan pengadaan kendaraan dinas bagi ketua fraksi kita terima sebab untuk kepentingan umum, khusunya infrastruktur jalan dan itu adil, karena pengadaan kendaraan yang dialihkan itu bukan cuma ketua fraksi tetapi seluruh SKPD lingkup provinsi, selain itu anggaran pembangunan gedung baru juga dicoret,” kata Litanto.
 
Untuk menunjang tugas ketua fraksi, kata litanto, dirinya menggunakan kendaraan sendiri untuk memberikan pengabdian kepada Negara dan masyarakat. Namun ia menghimbau agar kendaraan mantan anggota DPRD periode 2009–2014 yang masih dimiliki segera dikembalikan, karena tidak memiliki dasar hukum untuk dikuasai. (Mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini