Muat Kayu Ilegal, Dit Polair Mabes Polri Amankan KLM Titipan Ilahi

436
Muat Kayu Ilegal, Dit Polair Mabes Polri Amankan KLM Titipan Ilahi
Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Titipan Illahi karena diduga menyeludup kayu ilegal sebanyak 130 kubik ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Randi/ZONASULTRA.COM)
Muat Kayu Ilegal, Dit Polair Mabes Polri Amankan KLM Titipan Ilahi
Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Titipan Illahi karena diduga menyeludup kayu ilegal sebanyak 130 kubik ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Titipan Illahi karena diduga menyeludup kayu ilegal sebanyak 130 kubik ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Komandan Kapal Beo Pol 5013, Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri, AKP Daniel Agung S, mengatakan bahwa penangkapan kapal muat kayu ilegal berawal dari hasil patroli laut di sekitaran kepulauan Buton dengan menggunakan Water Boot.

“Jadi pada saat tim Patroli melihat dan mendeteksi sebuah kapal disekitar wilayah pantauan kami, kami mencurigai sebuah kapal layar motor. Dengan menggunakan water boot akhirnya kami lakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan kemudian kami hentikan pada posisi 040 56 Menit 600 Detik BU, 1230 0140070 BT dan pada posisi itu kapal ini berhasil kami hentikan” tuturnya,Kamis (18/2/2016).

Kapal dengan kekuatan 224 Gross Ton setelah digeledah, lanjutnya, ditemukan kayu jenis rimba sebanyak tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan untuk sementara kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut oleh tim Dirt Pol Air Baharkam Polri” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa kayu, pihaknya juga berhasil mengamankan 7 orang tersangka yakni Nahkoda Kapal bernama Jamaluddin, serta 6 orang Anak buah Kapal (ABK). Dari pengakuan nahkoda kapal, kayu-kayu tersebut berasal dari Ereke, Buton Utara (Butur), rencananya barang ilegal ini akan dibawah menuju Lombok NTB.

“Kalau dari pengakuan nahkoda kapalnya pemilik kayu ini berinisial H yang berasal dari Lombok, sementara H mengambil atau memesan kayunya ini langsung dari si D yang berada di Ereke. Untuk sementara kapal ini kami amankan dan selanjutnya kami akan serahkan di wilayah hukum Polda Sultra guna proses penyelidikan selanjutnya,”ujarnya.

Akibatnya kegiatan ilegal itu, polisi menjerat pasal 83 ayat 1 huruf B JO pasal 12 huruf E atau psl 86 ayat 1 huruf B JO pasal 12 huruf J Undang undang  Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini