Naik Status Jadi Terdakwa, KPU Sultra Nonaktikan Sementara Ketua KPU Konsel

93
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Konawe Selatan (Konsel) Jabal Nur saat ini sudah berstatus terdakwa. Dia terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konsel 2015 lalu.

Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan pemberitahuan status terdakwa Jabal Nur baru diterima KPU Sultra berdasarkan tembusan Kejaksaan Negeri. Olehnya, KPU Sultra akan melaksanakan pleno terkait pemberhentian sementara Jabal Nur pada Jumat (3/3/2017) ini.

Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa yang sudah jadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun maka dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“KPU Sultra sudah mengambil alih KPU Konsel. Jadi kalau sampai Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 putusan-putusan kasus KPU Konsel belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka KPU Sultra yang akan laksanakan Pilgub untuk Kabupaten Konsel,” kata Dayat, sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (1/3/2017).

Mengenai pengganti antar waktu (PAW) masih menunggu putusan inkrah pengadilan. Komisioner KPU dapat saja melakukan banding sampai di Mahkamah Agung (MA) sehingga proses PAW belum dapat dipastikan kapan waktunya.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Baca Juga : Lima Komisioner Ditahan, KPU Sultra Ambil Alih KPU Konsel

Dalam putusan inkrah bisa saja komisioner KPU divonis tidak bersalah. Jika vonisnya demikian maka akan dikembalikan keanggotaan sebagai komisioner KPU dan rehabilitasi nama baik.

Sebelumnya, dua komisioner KPU Konsel Aswan dan Nuzul Qadri juga menjadi terdakwa serta dua komisioner Sutamin Rembasa, dan Yusran berstatus tersangka. Lima komisioner KPU Konsel terjerat kasus yang sama yakni dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini