Narkoba Mencengkram Remaja

101
Narkoba Mencengkram Remaja
Sitti Aisyah Al-Fatih

Penangkapan Sembilan siswa  SMKN 4 Kendari Selasa (30/08) lalu yang diamankan Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Kota Kendari atas dugaan penggunaan obat terlarang jenis Puger  Clinic Centre (PCC) (Sultrakini.com) menambah jumlah pengguna Narkoba dikalangan remaja. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang sudah menyentuh angka yang fantastik yakni 26.367 orang atau 1.5 persen dari Jumlah penduduk di Sulawesi tanggara dan yang sangat memperihatinkan 65 persendari  total pengguna Narkoba yang ada di Bumi Anoa adalah Pelajar (Antara News, 06/04/16).

Status  “Hitam” Narkoba

Narkoba Mencengkram Remaja
Sitti Aisyah Al-Fatih

Sungguh miris, zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat mencengran masa depan remaja bangsa Indonesia yang sejatinya mereka adalah agen of cange. Remaja hari ini tidak hanya terancam dengan virus 3F (Fun,Food,Fashion) tetapi juga diperbudak dengan obat-obatan terlarang seperti, narkoba, ekstasi ,sabu-sabu, ganja dan obat-obatan yang mereka campur-campur demi mendapatakan sensasi kenikmatan atau yang namanya fly yang mana ini merupakan ancaman nyata bagi remaja.  Para remaja adalah agen perubahan kini diperbudak dengan barang-barang haram, akibat dari mengkonsumsi barang haram ini terbukti merusak mental dan psikologis generasi dan akan menjadi generasi tanpa masa depan.

Sebagai fakta bahwa remaja kini terus–menerus dirusak oleh narkoba yaitu 65 persen pengguna narkoba di Sultra adalah pelajar atau remaja angka ini cukup untuk membuktikan bahwa ancaman narkoba dikalangan remaja sudah sangat serius. Semakin banyaknya generasi yang dirusak oleh Narkoba secara otomatis generasi dimasa depan akan semakin tertinggal, padahal generasi dahulu seperti Bung Tomo dan Pahlawan lain menjadi aktor pengobar semangat Jihad (Islam Media) membela Agama Allah dan bangsa Indonesia dari penjejah hingga mengantarkan pada kemerdekaan  yang sudah mencapai angka 71 Tahun yang  kemudian dibalas oleh generasi hari ini dengan prestasi pengguna Narkoba terbanyak,

Namun jika melihat disudut pandang lain, bangsa Indonesia hari ini merupakan Syurga peredaran Narkoba bagi sindikat peredaran Narkoba, seperti ditemukannya pabrik di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 Milyar (Kompasiana) sudah begitu remaja tidak sadar mereka menjadi sasaran, belum lagi hingga saat ini sangsi yang diberikan bagi pengedar Narkoba masih kurang menimbulkan efek jera, bagaimana tidak, hampir sebagian besarnama yang pernah dipenjara secara berulang keluar masuk penjara dengan kasus serupa, yakni perdagangan Narkoba (Kompas,).

Kalaupun dihukum dan dimasukkan kedalam penjara, selepas dari penjara bukannya insyaf, tetapi justru ‘naik statusnya’. Yang dulunya pengguna menjadi pengedar kelas kecil, Yang dulunya pengedar kelas kecil menjadi pengedar kelas kakap. Yang lebih mengerikan lagi, peredaran narkoba dapat masuk di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Badan Narkotika Nasional mensinyalir lebih dari 75% peredaran narkoba di Indonesia masih dikendalikan para narapidana.
Belum lagi, daftar hitam aparat penegakkan hukum dana paratur negara yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat aktif sebagai pengguna narkoba, berdasarkan hal ini harusnya membuka mata kita bahwa peredaran narkoba hingga sampai dikalangan remaja telah jelas bahwa permasalahan ini adalah permasalah terstuktur.

Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, sabu-sabu dan obat-obat penenang; pilkoplo, BK, nipam, serta obat-obatan yang dicampur hingga memabukan. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, Abdullah bin Umarra menuturkan Rasulullah saw. pernah bersabda “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga pernah bersabda “mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya”. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Memberantas narkoba dikalangan remaja perlu meningkatkan ketakwaan remaja kepada Allah. Remaja harusnya phobia terhadap barang haram bukan malah phobia terhadap agamanya. Remaja juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi Narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang diakhirat nanti pelakunya akan dimasukkan kedalam neraka. Ketakwaan setiap remaja akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi obat-obat terlarang.

Konsisten dalam penegakan hukum juga dibutuhkan untuk menghilangkan monster narkoba dikalangan remaja. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat dan pemerintah yang terlibat dalamnya.

Perlu juga merekrut aparat penegak hukum dan pemimpin yang bertakwa bukan Pemimpin Kafir. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijual belikan bagai barang mewah yang dipajang di etalase yang hanya dapat dibeli oleh orang-orang kaya atau tumpul keatas dan sangat tajam kebawah.

Mafia peradilan sebagaimana marak terjadi dalam peradilan Sistem Demokrasi Sekuler saat ini kemungkinan kecil terjadi dalam system pidana Islam. Ini karena menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum  Allah, yang akan berimplikasi mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat terhadap amanah yang telah diberikan.

Selain itu Sistem pidana Islam harusnya diterapkan, selain bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat yang mendatangkan efek jera dan penebus dosa. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm.189).

Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan  hakim.

Akankah kita biarkan generasi dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekuler demokrasi saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba dikalangan remaja, apa jadinya negeri ini dimasa depan jika remajanya hari ini menjadi budak narkoba? Bukankah masa depan bangsa ditentukan seperti apa remajanya dimasa sekarang? Lagi pula narkoba hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan hingga pengemis palsu, dan masalah-masalah lain yang terus bermunculan di negeri ini.

Oleh karena itu, sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif dalam naungan Khilafah Rasyidah ’ala minhajinnubuwah, yang mengatur bukan hanya remaja tetapi masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan, karena hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia termasuk persoalan remaja. Bahkan, menegakkan hukum Allah adalah manifestasi ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup di Dunia dan Akhirat Kelak. Wallahu’Alam.

 

Oleh : Sitti Aisyah Al-Fatih, SE
Penulis Merupakan Owner Rumah Jahit Aisyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini