Nasabah Bumiputera Cabang Buton Merasa Ditipu

488
Nasabah Bumiputera Cabang Buton Merasa Ditipu
NASABAH ASURANSI - Zunaiya, salah seorang nasabah asuransi Bumiputera Kantor Cabang Buton di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku ditipu. Sejak melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaaan asuransi itu, uangnya senilai hampir Rp30 juta belum dikembalikan. (M2/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Zunaiya, salah seorang nasabah asuransi Bumiputera Kantor Cabang Buton di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku ditipu. Sejak melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaaan asuransi itu, uangnya senilai hampir Rp30 juta belum dikembalikan.

Zunaiya mendatangi kantor asuransi di Jalan Betoambari, Kota Baubau, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 11.00 Wita. Untuk kesekian kalinya ia mempertanyakan uangnya yang tak kunjung cair.

Ditemui di depan kantor asuransi Bumiputera Kantor Cabang Buton, Zunaiya mengaku melakukan pemutusan kontrak sejak Mei 2017. Hingga saat ini dana nasabah dengan nomor polis 213100882845 itu belum juga dicairkan.

Dijelaskan, dirinya sudah sering mempertanyakan pencairan dana yang menjadi haknya itu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Kita ini sudah kayak ditipu. Awalnya disampaikan kalau putus kontrak, pencairan itu bisa diklaim paling lama tiga bulan setelah waktu putus kontrak, tapi nyatanya sampai hari ini tidak cair juga. Sebelumnya saya sudah pernah datang mengeluh, ternyata dijanji lagi pencairan akan dilakukan akhir tahun (2017) lalu, ternyata tidak cair juga. Kita dijanji lagi nanti awal tahun 2018, alasannya tidak ada pencairan dana di akhir tahun. Kita sudah capek pulang balik sampai sekarang tidak cair,” jelas Zunaiya.

Zunaiya bergabung dengan asuransi Bumiputera Cabang Buton sejak 11 April 2013. Dalam kontrak ia memiliki kewajiban Rp600 ribu per bulan. Pada Mei 2017, ia kemudian mengajukan pemutusan kontrak. Ia berharap dana yang selama 4 tahun satu bulan disetornya dapat diklaim kemudian dicairkan.

Kepala Kantor Bumiputera Cabang Buton Asrif Razak mengaku tidak tahu menahu. Kata dia, di kantor cabang, pihaknya hanya sebatas administrasi sedangkan untuk pembayaran hak nasabah itu diatur oleh Bumiputera pusat.

“Itu semua tergantung dari pusat, di sini kita hanya sebatas administrasi,” ujarnya.

Pihaknya sudah berkomunikasi bersama Bumiputera pusat, informasinya pencairan dana nasabah ini akan dilakukan pada 26 Desember 2018

“Ini sudah terdata, katanya sudah direncanakan pembayarannya. Kita harap tidak diundur lagi karena memang dana nasabah itu sudah tertunda hampir dua tahun,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut dia, dana nasabah yang melakukan pemutusan kontrak biasanya akan dicairkan paling lama tiga bulan setelah waktu pemutusan kontrak. Hanya saja untuk kasus Zunaiya ini kemungkinan ada kendala.

“Kita hanya bisa mengusulkan ke atasan pusat. Kewenangan pencairan ini tidak bisa kita campuri, sudah banyak nasabah yang mengeluh kepada saya namun apa yang harus kita berbuat. Upaya saya hanya sebatas membantu mempertanyakan di pusat,” tutupnya. (B)

 


Penulis: M2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini