Nasib Pilkada Buton, Ini Hasil Rakor Bawaslu dan KPU Sultra

92
Nasib Pilkada Buton, Ini Hasil Rakor Bawaslu dan KPU Sultra
PILKADA BUTON – Hasil rapat koordinasi antara Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Sultra di Kantor Bawaslu Sultra, Kendari, Senin (21/11/2016). Isinya tentang kelanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. (Foto: Istimewa).
Nasib Pilkada Buton, Ini Hasil Rakor Bawaslu dan KPU Sultra
PILKADA BUTON – Hasil rapat koordinasi antara Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Sultra di Kantor Bawaslu Sultra, Kendari, Senin (21/11/2016). Isinya tentang kelanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bawaslu dan KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) tertutup di Kantor Bawaslu Sultra, Kendari, Senin (21/11/2016), menyusul ditolaknya pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Buton Hamin-Farid. Rakor ini diselenggarakan untuk kelanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton tahun 2017 mendatang.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, hasil dari Rakor tersebut bahwa Umar Samiun – La Bakry secepatnya akan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Buton. Sebab, paslon tersebut telah memenuhi syarat sehingga perlu dilindungi hak konstitusionalnya.

“Poin pertama keputusan tersebut bahwa KPU Buton dapat menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Buton 2017 sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan KPU Buton nomor 54/Kpts/KPU-Kab. 026.433532/tahun 2016,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah usai mengaikuti Rakor, Senin malam.

Poin dua, dalam rangka penyesuaian tahapan program dan jadwal sebagaimana poin pertama maka Panwas Buton dapat merekomendasikan kepada KPU Buton untuk menetapkan paslon bupati Buton (Umar-Bakry) yang telah memenuhi syarat.

Sedangkan poin ketiga, dinyatakan bahwa poin pertama tersebut dapat dilaksanakan setalah KPU Buton berkoordinasi dengan Panwas Buton. Lanjut Dayat, poin empat dinyatakan dalam hal penyelesaian penyesuaian tahapan sebagaimana poin tiga, KPU Buton dapat menerbitkan SK tentang penetapan paslon bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, soal waktu penetapan paslon Umar-Bakry diserahkan ke KPU Buton. Untuk sementara ini, pasca perpanjangan pendaftaran dan ditolaknya Hamin-Farid, belum ada paslon resmi. Namun demikian, Umar-Bakry tetap akan ditetapkan sebagai paslon resmi karena telah memenuhi syarat.

“Dalam rangka memastikan hak konstitusional bakal paslon (Umar-Bakry) yang telah memenuhi syarat maka Panwas Buton dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Buton, untuk menyesuaikan tahapan sehingga lebih cepat menetapkan paslon. Paslon tersebut dapat segera melaksankan kampanye,” kata Hamiruddin usai mengikuti Rakor. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini