Nasib Rusman-Malik Ditentukan Hari Ini

44

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nasib pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah Rusman Emba – Malik Ditu untuk dapat bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan ditentukan hari ini. Namun, pasangan ini dapat dipastikan bisa ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) menyusul keluarnya rekomendasi panwas terkait surat keterangan tidak dalam tanggungan utang yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna), harus diterima KPU Muna.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pihak panwas Muna telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Muna untuk ditindaklanjuti. Hanya rekomendasi itu belum dapat diketahui tindak lanjutnya karena pleno penetapan calon kepala daerah di Muna hari ini, Senin (24/8/2015) tertutup dari akses panwas. (Baca Juga: Terancam Gugur, Timses Balon Rusman-Malik Demo Pleno Penetapan Cabup Muna )

“Rekomendasi panwas ke KPU adalah agar KPU menerima surat keterangan dari pengadilan yang baru dikeluarkan,” kata Hamiruddin yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Hak politik warga negara pada dasarnya harus dilindungi oleh negara termasuk hak politik Rusman-Malik yang akan mencalonkan dalam Pilkada Muna. Olehnya kata Hamiruddin, Bawaslu Sultra bersama panwas di tiap kabupaten memastikan semua warga negara yang memiliki hak politik harus dilindungi.

Sebelumnya, ketua KPU Muna La Ode Amin Rambega mengatakan jika panwas nantinya merekomendasikan untuk menerima berkas yang sudah ditandatangani PN Raha tersebut maka wajib ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 24 Agustus KPU Muna akan bersikap sesuai koridor dalam artian sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Amin Rambega baru-baru ini.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini