Ngotot Tetap Maju di Pilkada, Kubu Hamin-Farid Kejar Dukungan PKPI

75
Sosialisai-Pendaftaran-paslon-bupati-butur
Pendaftaran Paslon : Terlihat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Alimuddin Sikuri dan Tiga anggota komisioner KPU lainnya yaitu Baharuddin Lapuka, Lampera dan Burhan saat membuka sosialisasi pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton di kantor KPUD Buton. (Nanang/Zonasultra.com)
 Sosialisai-Pendaftaran-paslon-bupati-butur
Pendaftaran Paslon : Terlihat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Alimuddin Sikuri dan Tiga anggota komisioner KPU lainnya yaitu Baharuddin Lapuka, Lampera dan Burhan saat membuka sosialisasi pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton di kantor KPUD Buton. (Nanang/Zonasultra.com)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kubu pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Hamin dan Farid Bachmid, saat ini sedang berjuang mengejar tanda tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mengenapkan 20 persen sebagai syarat dukungan pencalonan di KPU.

Saat ini, Hamin-Farid baru didukung 15 persen kursi di DPRD. Adapun partai pendukung saat ini adalah PDIP (2 kursi), PPP, dan Gerindra (masing-masing 1 kursi.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Tim sukses paslon Hamid-Farid Bachmid, La Nudi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan lobi-lobi politik di DPP PKPI.

“Kita tetap optimis PKPI, bisa kita dapat agar bisa mencukupi 20 persen dari 25 kursi yang ada di dewan,” kata Nudi, saat ditemui usai sosialisasi perubahan pendafaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton di Kantor Sekretariat KPU Buton, Senin (26/9/2016).

Dengan tersisa satu tambahan kursi, Nudi berharap bisa mendapatkan PKPI untuk bisa mengusung paslon Hamin-Farid sebagai penantang Umar Samiun-La Bakary, yang lebih awal mendaftar dan mendapatkan dukunga 7 partai koalisi.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Sebelumnya diberitakan, KPU mencoret PKPI sebagai partai pengusung paslon Umar-Bakry karena surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris PKPI DPC Buton ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Umum PKPI Pusat.

Berita Terkait :
Pendaftaran Bakal Calon Kada di Buton Bakal Diperpanjang
Bermodalkan Dukungan 80 Persen Kursi DPRD, Umar-Bakry Daftar di KPUD

Sementara dalam aturan, SK harusnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jendral (Sekjen) yang defenitif, bukan pelaksana.

Untuk diketahui, sejak dibuka pendaftaran pencalonan tanggal 21-23 September 2016 kemarin, KPU baru mengumumkan satu Paslon yaitu Umar-Bakry. Lantas KPU setempat memperpanjang pendaftaran pencalonan yang dimulai tanggal 27-29 September 2016. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor    : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini