Nilai Kerugian Kecil, SPPD Fiktif Butur Akan Dihentikan

72
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi CPNS KI/K2 Bombana
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Kabupaten Buton Utara (Butur), yang ditangani penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tampaknya akan dihentikan. Alasannya, kerugian negara sangat kecil.

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi CPNS KI/K2 Bombana
Kompol Dolfi Kumaseh

Kerugian masing-masing SKPD hanya senilai Rp 3 juta hingga Rp 93 juta. Sebanyak 80 orang terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini.

Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus SPPD fiktif yang terjadi di tahun 2012 hingga 2014 lalu dengan modus perjalanan dinas dalam daerah dari Buranga ke Ereke. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dengan alasan kerugian negara sangat kecil.

“Jadi kecil kemungkinan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tipikor, mengingat kerugian negara masing-masing SKPD sangat kecil,” ujar Dolfi, Senin (18/1/2016).

Dolfi merinci, kerugian sejumlah SKPD antara lain sekretariat dewan Rp.93 juta yang dinikmati 80 orang, dinas kesehatan Rp 12.460 juta yang melibatkan 122 orang, BPMD Rp 11 juta yang melibatkan 116 orang dan dinas pertanian Rp 3 juta yang menikmati 36 orang.

“Kalau misalnya 250 orang kita tahan dengan kerugian segitu, ini kan bisa bikin gaduh ini, malah tambah bikin rugi negara”, katanya.

Dalam kasus perjalanan fiktif, sejumlah anggota DPRD Butur serta ratusan SKPD terlibat dan turut andil menikmati uang tersebut. Salah satu nama yang disebutkan pihak Polda Sultra, yakni Mantan Wakil Ketua DPRD Butur periode 2013 yang saat ini juga merupakan Calon Wakil Bupati terpilih dengan suara terbanyak di Butur.

Sebelumnya, di penghujung tahun 2015 lalu, penyidik telah memeriksa mantan Bupati Butur Ridwan Zakariah sebagai saksi, bersama Sekda, Kabag Hukum dan sejumlah pimpinan SKPD. Dalam kasus ini, Bupati Ridwan Zakarian berstatus sebagai terlapor.

 

Penulis : Randi
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini