Noreg Melanggar, BPOM Kendari Sita Sejumlah Bahan Makanan

76
Noreg Melanggar, BPOM Kendari Sita Sejumlah Bahan Makanan
BPOM SITA - BPOM Kendari menyita beberapa jenis bahan makanan yang nomor registrasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tampak petugas BPOM Kendari melakukan penyitaan bahan makanan di pasar sentral Kendari. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
Noreg Melanggar, BPOM Kendari Sita Sejumlah Bahan Makanan
BPOM SITA – BPOM Kendari menyita beberapa jenis bahan makanan yang nomor registrasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tampak petugas BPOM Kendari melakukan penyitaan bahan makanan di pasar sentral Kendari. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Akibat nomor registrasi (Noreg) yang tidak lagi sesuai dengan aturan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menyita beberapa bahan makanan di Pasar Sentral Kota Kendari, Jumat (23/12/2016).

Kordinator Pangan BPOM Kendari Muhdiman Darwis mengatakan, pihaknya menyita bahan makanan tersebut lantaran kode noreg yang seharusnya PYRT tetapi di kemasan bahan makanan tersebut masih Depkes. Selain itu juga jumlah noreg jika mengacu pada aturan yang baru harus berjumlah 15 digit.

“Kami temukan nomor registrasinya hanya 12 digit. Jumlah ini tentunya sudah melanggar Perkab Nomor 12 Tahun 2012,” kata Muhdiman di Pasar Sentral Kota Kendari, Jumat (23/12/2016).

Diakuinya, masih banyak distributor yang belum paham akan peraturan baru ini. Akan tetapi pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pedagang. Namun pihaknya mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menerima produk yang masih menggunakan kemasan serupa ketika diantarkan oleh distributor.

“Persoalan kedaluarsa bahan makanan ini tidak kedaluarsa, tetapi dari segi kemasan melanggar aturan,” ujarnya.

Adapun bahan makan yang disitu oleh BPOM Kendari diantaranya sagu mutiara, teh dan kerupuk udang merk mawar. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini