Novanto Tak Anulir Keputusan ARB, Legislator Golkar Kendari Tetap Dipecat

68

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto, ternyata belum menganulir keputusan pemecatan 3 kader Golkar di Sulawesi Tenggara. Pemecatan dari keanggotaan partai diputuskan oleh Ketua Umum sebelumnya Aburizal Bakri (ARB) terhadap Tahir Kimi, Muddin Musa dan seorang anggota DPRD Kendari Rizal.

Maoliddin

Ketua Tim Pengganti Antar Waktu (PAW) Golkar Kendari, Maoliddin mengatakan, memang ada perubahan struktur di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar karena baru saja digelar musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Namun hal itu tidak mempengaruhi surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan keluarkan ARB karena tidak dibatalkan oleh Novanto.

“Semestinya hari ini usulan PAW kami sudah masukan ke DPRD, tapi masih ada hal-hal teknis lain menyangkut kesiapan taman-teman tim PAW yang masih ada di luar daerah. Sehingga dipastikan proses itu, Senin (30/5/2016) sudah sampai di DPRD Kendari,” kata Maoliddin yang juga Wakil Ketua Golkar Kendari, di sekretariat Golkar Kendari, Jumat (27/5/2016).

Anggota DPRD Kendari, Rizal akan digantikan oleh Irwan S. Herman sebagai pemilik suara terbesar ketiga. Sebenarnya yang akan menggantikan adalah Tahir Kimi sebagai pemilik suara terbanyak kedua, tapi karena ikut dipecat maka pemilik suara ketiga yang diusulkan menjadi PAW.

Landasan hukum untuk PAW sudah disiapkan oleh tim PAW yang dibentuk Golkar Kendari dan segala dokumen sudah siap. Kata Maoliddin, berdasarkan SK DPP, Rizal diberhentikan sejak pertengahan April 2016 lalu.

Sesuai Udang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik disebutkan bahwa pemberhentian anggota partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaannya di DPRD. Lanjut Maoliddin, rumusan-rumusan hukum proses PAW sudah tuntas seperti aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, peraturan organisasi, SK DPP, serta aturan perundang-undangan lainnya. (B)

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini