Nur Alam Didakwa Memperkaya Diri Hingga Rp2,7 Miliar

85
Nur Alam Didakwa Memperkarya Diri Hingga Rp2,7 Miliar
SIDANG - Gubernur Sulawesi Tengggara (nonaktif) Nur Alam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Senin (20/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Nur Alam Didakwa Memperkarya Diri Hingga Rp2,7 MiliarSIDANG – Gubernur Sulawesi Tengggara (nonaktif) Nur Alam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Senin (20/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Tengggara (nonaktif) Nur Alam telah memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp2,7 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi Nur Alam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (20/11/2017).

“Terdakwa kami dakwa telah melakukan yang melawan hukum dan telah merugikan negara, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar dan memperkarya PT Billy Indonesia sekitar Rp1,59 triliun,” ujar JPU Afni Carolina di persidangan PN Jakpus.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,5 triliun. Kerugian negara tersebut merupakan akibat dari perbuatan terdakwa yaang melawan hukum dalam menjalankan kewenanganya selaku Gubernur Sultra.

“Perbuatan terdakwa yang melawan hukum ini antara lain dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan telah memberikan persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan ekplorasi menjadi operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB),” lanjut Afni.

Baca Juga : Nur Alam Segera Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat

Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pasal itu memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini