Nur Alam Diduga Pernah Transaksi Mobil Mewah di Terminal Motor Kelapa Gading Jakarta

836
Nur Alam Diduga Pernah Transaksi Mobil Mewah di Terminal Motor Kelapa Gading Jakarta
TERMINAL MOTOR: Salah satu showroom Terminal Motor cabang Pondok Indah yang menjual mobil-mobil mewah, termasuk Terminal Motor Kelapa Gading yang dikepalai oleh Benny Susilo. Gambar ini diambil Rabu (7/9/2016). Diduga Gubernur Sultra Nur Alam melakukan pembelian mobil mewah di Terminal Motor. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Nur Alam Diduga Pernah Transaksi Mobil Mewah di Terminal Motor Kelapa Gading Jakarta
TERMINAL MOTOR: Salah satu showroom Terminal Motor cabang Pondok Indah yang menjual mobil-mobil mewah, termasuk Terminal Motor Kelapa Gading yang dikepalai oleh Benny Susilo. Gambar ini diambil Rabu (7/9/2016). Diduga Gubernur Sultra Nur Alam melakukan pembelian mobil mewah di Terminal Motor. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Kemarin, komisi anti rasuah ini juga memanggil Kepala Cabang PT.Terminal Motor Benny Susilo.

Pemanggilan Benny Susilo diduga terkait transaksi mobil mewah oleh Nur Alam. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dinkonfirmasi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (7/9/2016), membenarkan pemanggilan tersebut terkait dengan adanya transaksi perkara Nur Alam .

Priharsa sendiri belum bisa memastikan apakah Terminal Motor di Kendari atau di Jakarta. “Nanti saya cek,” ujarnya, singkat.

Namun saat awak Zonasultra.com menelusuri ke Terminal Motor yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda no.75 E Kebayoran, Benny Susilo merupakan Kepala Cabang Terminal Motor Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Kepala Cabang di sini bukan Pak Benny, ada Benny Susilo tapi di Terminal Motor cabang Kelapa Gading,” ujar Annet, salah satu Customer Service Terminal Motor cabang Pondok Indah.

Dari pantauan awak media ini, Terminal Motor menjual mobil-mobil mewah. Sederet mobil merek terkenal seperti Jaguar, Lamborgini, Marcedess Bens dan lainnya terpampang indah di Showroom ini.

(Artikel Terkait : KPK Panggil Kepala PT.Terminal Motor Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra)

“Barang-barangnya sih hampir sama yang di sini dengan cabang Kelapa Gading, cuma beda customer saja,” ujar Annet lebih lanjut.

Harta Melimpah

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, yang dilaporkan terakhir pada 5 Juli 2013, Nur Alam memiliki harta berlimpah. Salah satunya adalah kepemilikan sejumlah mobil mewah.

Dalam LHKPN itu, Nur Alam memiliki kekayaan mencapai Rp.30 miliar lebih.‎ Jumlah itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

‎Untuk harta bergerak, terdiri atas kendaraan. Yakni mobil Nissan Terrano 2001 senilai Rp 150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 senilai Rp 100 juta, Suzuki Swift 2008 senilai Rp 110 juta, Mercedez Benz 2008 senilai Rp 800 juta, Toyota Alphard 2006 senilai Rp 350 juta, dan Jeep Wrangler 2010 senilai Rp 500 juta.

Harta bergerak lain yang dimiliki politisi PAN ini terdiri dari logam mulia dan barang seni senilai Rp.195 juta, surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp.80 juta, juga punya Giro dan setara kas lainnya senilai Rp. 6.550.182.995.

Nur Alam juga tercatat punya piutang sebesar Rp 195.089.311 dan hutang kartu kredit sebesar Rp 209.700.000. Sementara harta tidak bergerak punya Nur Alam berupa tanah dan bangunan senilai Rp 22.105.602.000 yang berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

(Artikel Terkait : Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin)

Selaim itu, Nur Alam juga punya beberapa usaha,  PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan 1995 Rp.100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara hasil sendiri perolehan 1993 Rp.125 juta.

Total kekayaan Nur Alam sebelum dikurangi hutang sebanyak Rp 31.167.784.995. Setelah dikurangi hutang, total kekayaan Nur Alam jadi sebesar Rp 30.956.084.995.

Hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap berbagai saksi, termasuk aliran dana dan berbagai transaksi yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Diduga Nur Alam menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri sendiri.

KPK mnejerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini