Nur Alam Ditahan KPK, Aktivitas Kantor Gubernur Tetap Berjalan Normal

606
Kantor Gubernur Sultra
Kantor Gubernur Sultra

Nur Alam Ditahan KPK, Aktivitas Kantor Gubernur Tetap Berjalan NormalKantor Gubernur Sulawesi Tenggara 

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/7/2017) malam, aktivitas di kantor gubernur tetap berjalan normal.

Berdasarkan pantauan awak Zonasultra.com, petugas penjaga piket lobi kantor gubernur masih melaksanakan tugas seperti biasa. Selain itu, aktivitas pegawai di sejumlah ruang kerja seperti Asisten I dan III, Biro Umum, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum masih berjalan normal.

Meski begitu, sejumlah ASN juga mengungkapkan rasa duka dan prihatin atas apa yang menimpa pimpinan mereka. Selain itu sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Jakarta juga dalam kondisi berduka atas kejadian ini.

“Saya hampir pingsan kemarin,” ungkap salah seorang petugas piket yang enggan disebutkan namanya kepada awak Zonasultra.com, Kamis (6/7/2017) siang.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak protokoler pemerintahan bahwa pagi tadi Wakil Gubernur Saleh Lasata telah bertolak ke Jakarta guna memenuhi panggilan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengambil nota tugas serta dilantik sebagai Plt Gubernur Sultra.

Adapun yang mengisi kekosongan pelaksanaan pemerintahan hari ini, Kamis (6/7/2017) adalah Asisten III Adminitrasi Pemerintahan I Ketut Puspa. Ia menjadi perwakilan Setda dalam Rapat mendengarkan tanggapan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemprov, jelang pembahasan APBD Perubahan 2017 di Gedung Paripurna DPRD Sultra.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas sedang melaksanakan perjalan dinas ke Korea Selatan (Korsel) bersama Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin-Rauf serta Kepala Dinas Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMD-PTSP) Sultra Masmuddin. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini