Nur Alam Ditahan KPK, PAN Sultra Bersuara

68
Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas, kaget dan merasa prihatin atas ditahannya Gubernur Sultra Nur Alam, sebab dirinya tidak menyangka pemeriksaan mantan ketua DPW PAN tiga periode itu berujung pada penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

“Bagaimanapun Nur Alam adalah kader yang telah membesarkan PAN di Sultra dan kami sebagai kader apa yang dialami oleh beliau sangat memprihatinkan. Selain itu ini juga menjadi pelajaran bersama untuk kita semua supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan sebuah kebijakan,” kata Mutanafas melalui teleponnya selulernya, Kamis (6/7/2017).

Mutanafas mengungkapkan, dalam kasus yang dialami oleh Gubernur Sultra dua periode ini, DPW PAN Sultra mempertanyakan unsur kerugian negara yang menjadi dasar penetapan Nur Alam. Pasalnya, dirinya belum memahami mengenai hal tersebut karena yang dimaksud dengan kerugian negara itu adalah keuangan yang bersumber dari keuangan negara.

“Kalau kerugian negara yang dimaksud oleh KPK karena kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang tersebut itu harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Tapi apa pun itu kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang sementara berjalan di KPK,” tukasnya.

Kaitan dengan pendampingan hukum kepada Nur Alam, anggota DPRD Sultra ini yakin, DPP PAN akan mengupayakan pendampingan terhadap kadernya, apalagi Nur Alam adalah salah satu kader terbaik PAN.

Baca Juga : Begini Kata Kuasa Hukum Nur Alam Terkait Penahanan Kliennya

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Sultra untuk sama-sama mendoakan Nur Alam agar diberi kekuatan dan kesabaran dalam menjalani proses hukum, karena sampai hari ini dirinya yakin Nur Alam tidak melakukan hal yang di sangkakan oleh KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nur Alam resmi ditahan oleh KPK, Rabu (5/7/2017) malam, usai diperiksa selama tujuh jam. Nur Alam ditahan KPK terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke na Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini