Nur Alam Salah Satu Kepala Daerah Yang Memiliki Rekening Gendut

296
Nur Alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) masing-masing 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sejak tahun 2015. Salah satu diantara kepala daerah tersebut adalah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Nur Alam
Nur Alam

Bahkan, sejak 2014 isu mengenai kepala daerah berekening gendut telah bergulir. Namun, hingga kini tindak lanjut dari laporan tersebut belum memperlihatkan progres yang signifikan.

Mandeknya pengusutan rekening gendut kepala daerah diduga karena  KPK tersandera Kejaksaan Agung. KPK menunggu pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung seolah tidak memperlihatkan kinerja dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Ini yang saya bilang ada miskordinasi antarpenegak hukum. KPK menunggu Kejaksaan (Agung) dan Kejaksaan tidak ada niat untuk menyelesaikan. Jadi KPK tersandera,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Fariz Fachryan, Kamis malam (15/9/2016)

Nur Alam memiliki transaksi mencurigakan yang sempat ditangani Kejaksaan Agung namun penyelidikan diberhentikan dengan alasan minimnya alat bukti dan transaksi mencurigakan tersebut murni merupakan bisnis.

Baru baru ini Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam diduga menerima imbal balik atau kick back dari IUP yang diberikan kepada PT AHB.

Terkait hal ini juga ditemukan transaksi mencurigakan sebesar 4,5 juta Dollar AS masuk rekening Nur Alam yang diduga dikirim dari Richcorp International. Perusahaan yang berbasis di Hongkong ini merupakan rekan bisnis PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan PT AHB.

Faris melihat dari peristiwa penanganan kasus Gubernur Sultra yang ditangani KPK karena menerima uang, sebenarnya juga berasal dari PPATK yang kemudian ditangani Kejaksaan. “Tapi karena Kejaksaan tidak mampu menyelesaikan maka KPK yang kemudian ambil alih,” lanjut Fariz.

Menurut Fariz dalam mengusut kasus rekening gendut kepala daerah, PPATK seharusnya menyerahkan data dan kasus aliran dana kepada KPK. “Hal ini untuk menghindari saling menunggu dan tumpang tindih penanganan kasus yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.(B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini