OJK Sultra: BPR Harus Kreatif Salurkan Kredit

239
OJK Sultra: BPR Harus Kreatif Salurkan Kredit
OJK SULTRA - Kepala Sub Bagian Pengawas Bank I OJK Sultra Amiruddin Muhidubsaat memberikan materi tentang POJK dan SEOJK kepada jajaran direski dan staff 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sultra, Kamis (8/11/2018) di Ruang Rapat Learning Center (LC) OJK Sultra. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kreatif dalam menyalurkan kredit bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Pengawas Bank I Amiruddin Muhidu dalam acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) kepada BPR se- Sultra di ruang rapat Learning Center (LC) OJK Sultra, Kamis (8/11/2018).

Amiruddin menjelaskan, peraturan dan surat edaran yang disosialisasikan ini belum ditetapkan oleh OJK, akan tetapi lebih dulu disosialisasikan kepada BPR agar saat ditetapkan mereka sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ada dua poin penting yang disampaikan OJK agar penyaluran kredit BPR lebih kreatif, yakni mengenai bagaimana BPR dapat meningkatkan kualitas aset produktifnya dan bagaiamana melakukan analisis manajemen resiko.

Dalam analisis manajemen resiko OJK meminta BPR dapat menyusun program kerja dan mengindentifikasi tantangan industri kredit di masa yang akan datang, sehingga ketika terjadi permasalahan BPR sudah siap untuk mengatasinya lebih awal.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Artinya tidak tiba masa tiba akal, ini penting supaya BPR bisa terus eksis,” kata Amiruddin kepada zonasultra.id.

Kemudian kualitas aset produktif, menjaga kualitas aset produktif sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis industri BPR. Dalam aturan sebelumnya penilaian kulaitas aset BPR ada 4 yakni lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

Sementara penilaian aset untuk industri Bank umum ada 5 yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.

Dengan adanya aturan ini, penilaian aset untuk BPR disamakan dengan bank umum. Sehingga BPR diharapkan dapat bersaing dengan bank umum dalam menyalurkan kredit di masyarakat serta dapat menciptakan inovasi baru untuk menggaet pasar kredit di Bumi Anoa.

Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sultra Ahmad mengatakan, pertumbuhan aset kredit BPR di Sultra tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Meski cukup lambat pertumbuhannya, kita masih dalam kategori sehat,” kata Ahmad saat ditemui dalam acara yang sama.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Saat ini posisi aset BPR sekitar Rp300 miliar, dan kualitas kredit berada pada posisi Rp230 miliar. Dalam menghadapi tahun 2019 mendatang, pihkanya akan lebih meningkatkan prinsip kehatia-hatian dalam penyaluran kredit di masyarakat guna menjaga kualitas kredit.

Prinsip ini pun merupakan bagian dari peningkatan manajemen resiko yang disosialisasikan OJK melalui aturan tesebut. Seiring dengan hal itu, Perbarindo pun terus meningkatkan kemampuan SDM. Pasalnya semakin meningkatnya aset maka kebutuhan SDM juga semakin tinggi.

“Pada prinsipnya regulasi yang ada ini, kami sangat respon positif untuk meningkatkan kinerja BPR dan itu lebih bagaimana, kita memitigasi resiko kedepan jika pada saat tertentu penyaluran kredit itu masih bisa diantisipasi,” tukas Ahmad.

“Intinya tahun 2019 kita akan meningkatkan kualitas kredit, aset dan SDM,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini