Oknum BKSDA dan Polisi Diduga Intimidasi Warga Labengki Jual Lahan

116

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sejumlah warga Desa Labengki, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa tertipu dengan pihak pengelolah resort di wilayah itu. Pasalnya, pada akhir tahun 2013 lalu pihak pengusaha masuk di wilayah itu untuk membudidayakan udang jenis lobster. Namun, tak disangka oleh warga pihak pengusaha mulai melakukan pembangunan villa dan gasebo.

Teluk cinta Pulau Labengki

Summung (51) warga Desa Labengki menuturkan, saat itu ia didatangi oleh seorang pengusaha yang bernama Anton meminta untuk membeli empang miliknya dengan harga Rp.100 juta. Dan tempat kini telah dibangun villa serta gasebo yang dikelola oleh Habib warga Desa Toli-Toli, Kecamatan Soropia, Konawe.

Menurut Summung, karena keterbatasan pendidikan yang dimilikinya, Anton kemudian membawa surat tanda jual beli untuk ditandatangan. Namun, anehnya setelah surat tersebut ditandatangan ternyata luasan wilayahnya berubah hingga kepulau Mahuang.

“Langsung dia (Anton) bawahkan saya surat. Suruh tandatangan, dia tidak bacakan isi suratnya. Habis tandatangan, bukan diempang tapi sampai pulau Mahuang batas dengan pulau Mapadda,” kata Summung dengan menggunakan logat suku Bajo, Rabu (1/6/2016).

Lanjut pria warga asli Lebangki yang lahir tahun 1965, dirinya merasa tertipu dengan pembangunan villa dan gasebo oleh PT Labengki Nirwana Resort dibawah pimpinan Nurachmad Umar (36) warga Kota Bau-Bau sebagai Direktur Utama terletak dipulau Mauang bersebelahan dengan lokasinya.

Saat itu pihak pengelolah resort, lanjut Summung bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi untuk melihat lokasinya. Sepulang dari melihat tersebut, tiba-tiba ada panggilan untuk dirinya menghadap di Kota Kendari (BKSDA) melalui oknum polisi yang saat itu masih bertugas di Polsek Lasolo untuk membicarakan masalah pulau Mahuang tempat dimana sekarang PT Labengki Nirwana Resort membangun.

“Katanya mereka tidak bisa katanya diambil seluruh pulau. Beh, bagaimanakah pembicaraan sebelumnya. Masalah peraturan memang, tapi bagaimana dengan saya punya kebun kelapa masa tidak ada ganti ruginya mau diambil semua,” ujarnya.

Setelah hal tersebut, tambah Summung, pihak perusahaan PT Labengki Nirwana Resort menyerahkan surat kesepakatan jual beli yang harus ditandatangan oleh dirinya.

Hal senada juga diungkapkan, Dahirung. Ia tidak mengetahui kebun kelapanya yang membentang di bagian Desa pasir Panjang antara teluk cinta dan pasir panjang telah dibangun villa dan gasebo. Menurut Dahirung, kebunnya telah dijual oleh Suandi kepada pengusaha resort lainnya atas nama Malik, warga Kota Makassar untuk membangun villa.

“Nanti saya tau adanya surat panggilan dari Kapolsek Lasolo waktu pelantikan Camat Lasolo Kepulauan di Boenaga. Saya kira villa hanya diteluk cinta, ternyata mereka sudah bangun dilokasi saya,” kata Dahirung.

Berikut hasil kesepakatan PT Labengki Nirwana Resort dengan Summung. Selaku pihak pertama (Summung) menyerahkan sepenuhnya tanaman perkebunan kepada pihak kedua dengan ganti rugi sebesar Rp.150 juta dan 2 buah rumah sebesar Rp.10 juta, apabila di kemudian hari pihak pertama menuntut maka akan didenda sepuluh kali lipat dari harga ganti rugi.

Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa : hanya pulaunya yang berhak dan berwenang untuk melakukan pengalihan atas tanaman-tanaman tersebut, tanaman dan rumah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain, tanaman dan rumah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun dengan pihak lain, tidak ada pihak lain yang mempunyai sesuatu hal apapun atas tanaman dan rumah tersebut.

Pihak pertama tidak menuntuk ganti rugi lahan yang direncanakan untuk pembangunan villa karena lokasi tersebut kawasan taman wisata alam laut/kawasan BKSD. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala perwakilan BKSDA wilayah Konut, Akbar Syam sebagai saksi. Anehnya, dalam surat kesepakatan tersebut Kepala Desa Labengki, Jamaludin tidak menandatangani surat tersebut. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini