Oknum Brimob Pemukul Warga di Abeli Belum Diperiksa Propam Polda

56

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada a

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada awak zonasultra.id, Rabu (21/1/2015) membenarkan bahwa oknum tersebut belum diperiksa. 
“Saat ini proses yang sementara berjalan baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi, dan setahu saya saksi yang sudah diperiksa baru berjumlah 3 orang termasuk korban,” katanya. 
Dikatakan, saat ini juga pihak propam masih akan memeriksa beberapa orang saksi lagi sebagai saksi tambahan, setelah semua saksi telah diperiksa maka oknum Brimob tersebut baru akan diperiksa. 
Tekait sanksi disiplin, Muhadi menjelaskan harus ada inkra atau putusan tindak pidana umumnya yang saat ini masih dalam proses di Polsek Abeli. 
“Kalau sanksi disipliner itu kecuali sudah ada putusan dari perbuatan tindak pidana umumnya. Proses hukumnya bisa berjalan berbarengan kok, namun untuk memberikan sanksi disipliner harus menunggu putusan tindak pidana umumnya,” ujarnya. 
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat terjadi perkelahian dua kelompok di Pantai Nambo Momahe pada 1 Januari silam yang melibatkan Febry (27) dan Zulkifli (37). Kedua warga tersebut dihajar oleh seorang oknum Brigade Mobil (Brimob) di Polsek Abeli, Kendari, usai diamankan petugas kepolisian akibat keduanya terlibat perkelahian dengan sekelompok orang tak dikenal. (Awi) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini