Oknum Guru SD di Kendari Diduga Bagikan Kalender Caleg Saat Penerimaan Rapor

611
Ketua Panwaslu Kendari, Sahiniddin
Sahiniddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membagi-bagikan kalender salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Kendari daerah pemilihan (Dapil) Mandonga – Puuwatu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin. Dikatakan, oknum guru itu membagikan-bagikan kalender caleg kepada orang tua siswa pada saat penerimaan rapor di sekolah tersebut.

“Kejadiannya itu pada 22 Desember 2018 lalu, pada saat penerimaan rapor di salah satu SD. Kami sudah melakukan penelusuran awal yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Puuwatu, dengan menemui saksi-saksi yang hadir pada saat itu. Kemudian termasuk barang bukti kalender yang diedarkan. Untuk informasi awal, pelakunya itu salah satu oknum guru di SD yang bersangkutan,” kata Sahinuddin, Minggu (30/12/2018) malam.

Berdasarkan penelusuran Panwascam Puuwatu, ada puluhan kalender yang dibagikan kepada orang tua siswa saat mengambil rapor anak-anaknya di SD tersebut.

“Pada saat pembagian itu, Panwascam tidak berada di tempat. Setelah mendapat informasi, maka ada waktu satu minggu kemarin, mereka melakukan penelusuran menemui pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi itu. Bukti awal kalender yang dibagikan itu lebih dari 10 lembar,” ungkapnya.

Sayangnya, Sahinuddin tak menyebutkan secara jelas saat ditanya SD mana dan kalender caleg siapa yang dibagikan oleh oknum guru tersebut. Ia hanya menyebut, SD tersebut berada di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

“Yang jelas SD-nya ada di Kelurahan Lalodati. Untuk parpolnya, saya belum tahu, karena dokumennya saya belum lihat dan ada di kantor. Tapi yang jelas calegnya itu laki-laki dan dia salah satu Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Mandonga – Puuwatu,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya baru meregister pelenggaran tersebut dan belum ada saksi yang diperiksa.

“Yang jelas ada Panwascam yang menemukan, kemudian ada beberapa masyarakat yang menerima pada saat itu yang bersedia menjadi saksi. Dan untuk sementara kami jerat dulu di ASN-nya yang oknum guru itu,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini