Oknum PT Haeran Kamil Diwajibkan Mengembalikan Uang Warga

43

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Oknum PT Haeran Kamil yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program listrik gratis pada masyarakat Kelurahan Manggadua dan Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwajibkan mengembalikan uang warga yang telah diambilnya. Bahkan DPRD setempat melalui rekomendasinya mengharuskan oknum PT Haeran Kamil bernama Al Jahrin ini untuk mengembalikan dana warga satu minggu setelah pelaksanaan rapat dengar pendapat (Hearing), Kamis (9/7/2015). (Berita Terkait: Oknum Petugas PT. Haeran Kamil Diduga Lakukan Pungli Listrik Gratis ) 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Ilham Hamra ketika memimpin hearing mengatakan, dari penjelasan seluruh warga di Kelurahan Manggadua dan Kelurahan Purirano sudah terbukti Al Jahrin telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.

“Kejadian seperti ini sangatlah tidak bisa ditolerir, sebab program listrik gratis ini sudah jelas aturan mainnya. Dimana, masyarakat tidak boleh dipungut biaya sepeser pun,“ jelas Ilham Hamra di aula DPRD Kota Kendari, Kamis (9/7/2015).

Menimpali pernyataan Ilham, Sekretaris Komisi III La Ode Ashar mengungkapkan, seharusnya PLN lebih jeli dalam melihat persoalan seperti ini. Sebab tindakan-tindakan illegal tersebut tentunya sangatlah merugikan masyarakat.

Terkait adanya alat yang dipasang oleh Al Jahrin, legislator partai Golkar ini mengungkapkan, itu tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Sebab jelas-jelas apa yang dilakukan Al Jahrin merupakan tindakan sepihak dan terkesan memaksakan ke masyarkat.

“Saya harapkan dari 27 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan listrik gratis ini, tujuh diantaranya belum menyala. Untuk itu kami harapkan, PLN dapat segera menyambungnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dari masyarakat bahwa harus membayar dulu baru listriknya menyala,“ tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Cabang PLN Cabang Kendari Abdul Maullah menuturkan, persoalan ini segera disikapinya. Oknum yang melakukan pungutan liar tersebut pun dianjurkannya untuk segera mungkin menyelesaikan atau mengembalikan uang warga.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini