Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bal Pakaian Bekas

38

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan ribuan ballpres berisi pakaian bekas selundupan di Pelabuhan kayu Kota Kendari, Senin (26/10/2015) sekitar pukul 15.00 wita.

Kabid Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke polisi tentang adanya rencana bongkar muat barang illegal di pelabuhan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, Team Krimsus Polda Sultra bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 1 unit kapal KLM. Sinar Timur berisi 1700 bal pakaian bekas serta 4 orang tersangka yang merupakan awak kapal.

“Jadi rencananya barang tersebut akan dibongkar malam ini dan akan dibawa ke Makassar melalui jalur darat. Namun aksinya berhasil kita gagalkan, dan selanjutnya akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunarto, Selasa, (27/10/2015).

Keempat tersangka yang sudah diamankan yakni H. RM (43) warga asal Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi wangi Kabupaten Wakatobi bertugas sebagai pengurus barang, GJ (29) warga asal Dusun Merasih Desa Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupatem Mojokerto bertugas sebagai nahkoda kapal, serta La JN (39) warga asal desa Longa Kecamatan Wangi wangi Kabupaten Wakatobi merupakan ABK kapal dan LH (45) juga merupaka warga asal Wangi wangi Kabupaten Wakatobi telah di amankan bersama barang bukti.

Para pelaku dijerat‎ pasal 111 JO pasal 47 ayat 1 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini