Ombudsman RI Menilai Pelayanan Publik Di Sultra Belum Memuaskan

141
Laode Ida
La Ode Ida

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pelayanan publik di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memuaskan. Dari 22 Provinsi termasuk Sultra, 45 Pemerintah Kota termasuk Kota Kendari, dan 107 Pemerintah Kabupaten termasuk Bombana, Konawe dan Konawe Selatan telah dinilai k tak satu pun memperoleh predikat patuh.

Laode Ida
Laode Ida

“Yang dipanggil podium itu yang dapat zona hijau, zona hijau itu mereka yang memberi dasar kepatuhan pelayanan publik,” terang anggota Ombudsman RI asal Sultra Laode Ida di Balai Kartini Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Penilaian tersebut bertujuan unuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Mengapa Sultra tidak ada yang dapat itu bukan urusan saya, kan itu urusan para lembaga penyelenggara pelayanan. Ombudsman lembaga independen yang diberi mandat untuk memberikan pelayanan,” terang Laode Ida saat dikonfurmasi awak Zonasultra.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut apa adanya dan memiliki standar yang sudah baku dan diakui secara internasional. Dalam penilaian tim penilai memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya, misalnya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan dan lain sebagainya.

“Sebetulnya Pemda atau penyelenggara pelayanan publik harus memastikan dirinya mematuhi standar dasar dulu,” pungkas matan Wakil Ketua DPD RI.

Adapaun penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik pada lembaga diberika kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Sekretaris Negara dan Lembaga Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Untuk pemerintah provinsi diberikan kepafa Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Kategori pemerintah kota diberika kepada Kota Blitar, Palembang, Palopo, Pangkal Pinang, Sukabumi, Balikpapan, Dumai, Jambi, Pekanbaru, Lubuklinggau, Banda Aceh, Payakumbuh dan Mataram.

Sementara untuk pemerintah kabupaten diraih oleh Kabupaten Pidie, Bantaeng, Pinrang, Deli Serdang, Polewali Mandar, Garut, Siak, Kutai Kartanegara, Tanah Datar, Muaro Jambi dan Bengkulu Utara.

Sedangkan daerah yang mendapat predikat kepatuhan tertinggi dalam delapan kategori yakni Kota bengkulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kota Manado, Nusa Tenggara Barat, Badan Narkotika Nasional, eenterian Ketenagakerjaan dan Provinsi Sulawesi Selatan. (B)

 

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini