Ombudsman Sultra: Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Masuk Kategori Pungli

48
Ombudsman Sultra: Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Masuk Kategori Pungli
Aksah

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah mengatakan jika pungutan atau retribusi lokasi wisata Tracking Mangrove Lahundape yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Kendari masuk dalam kategori pungutan liar.

Sebab ada dua parameter kebijakan administrasi pemerintah dapat dikategorikan ilegal atau pungli. Pertama tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum atau tidak memiliki landasan hukum untuk mengumpulkan uang dari masyarakat. Kedua, meskipun sudah memiliki landasan hukum akan tetapi pemerintah belum memiliki kompetensi untuk melaksanakan kebijakan tersebut atau belum memiliki wewenang.

Ombudsman Sultra: Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Masuk Kategori Pungli
Aksah

“Ya, sampai sekarang kan belum ada penyerahan aset secara resmi dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota seperti yang terjadi saat ini dilapangan, namun mereka sudah melakukan kegiatan pemungutan retribusi,” ungkap Aksah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).

Oleh karena itu, apa yang dilakukan pemerintah kota Kendari telah melampaui wewenang yang seharusnya. Sehingga hal tersebut dikatogerikan ilegal serta tindakan memungut retribusi tersebut bagian dari pungli.

Berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa semua kegiatan admnistrasi pemerintahan harus berlandaskan hukum yang jelas, jika tida ada landsan hukum maka kegiatan tersebut ilegal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pun berdalih bahwa saat ini penyerahan aset masih dalam tahap proses dan telah menerima instruksi dari Satker Kementerian Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk segera mengelola aset tersebut.

Terkait alasan masih dalam tahap proses itu, Aksah menegaskan tetap belum dibolehkan, pasalnya berbicara masalah aturan ada istilah dejure (administratif), jika sementera proses otomatis belum resmi.

“Toh, sama saja kan, mereka melakukan kewenangan belum ada administrasi resminya, apa itu tidak ilegal,” terangnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Nahwa Umar pun menegaskan jika Tracking Mangrove Lahundape merupakan aset negara yang dibangun di Kota Kendari dan proyek tersebut dibangun oleh satker Kementerian PUPR dan bukan proyek Provinsi Sultra.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Pahri Yamsul mengatakan hingga saat ini belum ada serah terima aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke pihak pengelola baik itu pihak swasta ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Wisata ini dibangun oleh Satker Provinsi menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (PR), dan sekarang masih dalam tahap pekerjaan pemeliharaan,” ungkap Pahri Yamsul saat ditemui di acara Groundbreaking Bank Sultra Tower, Jumat (3/2/2017). (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini