Ombudsman Tak Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi KPU Koltim

240
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo
Mastri Susilo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan menghentikan penelusuran laporan dugaan kecurangan pada seleksi anggota KPU Kolaka Timur (Koltim).

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, kasus dugaan kecurangan seleksi itu telah dilaporkan juga ke lembaga lain. Sementara regulasi yang ada di Ombudsman akan menghentikan kasus yang juga ditangani oleh pihak lain.

“Tetapi pada prinsipnya begini, kalau kita pantau di media, laporan ini ada di mana-mana. Jadi kalau misalnya polisi sudah menangani kasus ini, maka kita akan tutup kasus ini,” kata Mastri Susilo di Kendari, Sabtu (22/12/2018).

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Berita Terkait : Seleksi Komisioner KPU Kolaka dan Koltim Dinilai Kontroversi

Namun demikian, lanjut Mastri, proses penghentian kasus di Ombudsman harus melalui pleno. Rencananya pleno akan dilakukan Jumat, 21 Desember kemarin. Namun ada beberapa dan lain hal sehingga plenonya diundur.

“Kita akan cek langsung kepada pelapor. Jika memang ini juga dilaporkan ke polisi atau DKPP dan juga KPU, maka prosesnya di Ombudsman akan kita hentikan,” terang Mastri.

Kasus ini memang telah dilaporkan ke Polda Sultra, KPU, dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pengacara Andre Darmawan.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Berita Terkait : Dugaan Jual-Beli Soal CAT, Fit and Proper Test KPU Koltim Ditunda

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu peserta seleksi KPU Kolaka Timur Muh. Ali mengaku ditawari oleh oknum timsel untuk membeli soal beserta kunci jawaban CAT.

Harganya bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan, untuk masuk dalam 10 besar, diduga ada tawaran untuk membayar sejumlah Rp75 juta.

Andre Damawan sendiri dipercaya sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini