Ombudsman Temukan Rp 2,5 Miliar Bansos PKH di Kota Kendari Tidak Dicairkan

775
OMBUDSMAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo (tengah), Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan disebelahnya. (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2018 menangani perkara bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp. 2,5 miliar yang tidak tersalurkan kepada kurang lebih 1.400 Keluarga Penerima Masyarakat (PKM) warga Kota Kendari.

Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan menyampaikan, permasalahan ini terjadi sejak berubahnya jalur penyaluran bantuan dari PT Pos Indonesia ke bank konvensional BRI Kota Kendari sejak tahun 2016.

“Dari hasil Investigasi itu, kami memanggil semua stakeholder terkait, Dinas Sosial Provinsi Dinas Sosial Kota Kendari, pendamping PKH, bank penyalur. Dari situ mulai ada pergerakan pencairan dana sehingga yang tersisa Rp 1,8 miliar lagi yang belum dicairkan,” ujar Ahmad Rustan saat kegiatan coffee morning di kantornya, Jumat (8/3/2019)

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Untuk menyelesaikan masalah itu, kata Ahmad, butuh klarifikasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, maka pihaknya melimpahkan kasus ini ke ORI Pusat di Jakarta. Selain itu, kata dia, masyarakat banyak yang mengeluhkan soal pencairan yang berbeda-beda.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

“Ada yang dicairkan dua kali, ada yang enam kali. Kami meminta penjelasan ke pihak BRI tapi itu yang mereka tidak bisa jelaskan. Jadi masalahnya bukan pada pendamping PKH, tapi ada di bank, ada perbedaan data PKM antara dinas sosial dan pihak bank,” bebernya.

Ombudsman RI Sultra akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (ORI) guna menyelesaikan permasalahan transaksi bank penyalur BRI itu. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini