Operasi Hutan Lestari, Polres Bombana Tangkap 12 Kubik Kayu Ilegal

57
Kayu Ilegal– Barang bukti kayu ilegal dan mobil pengangkut kayu ya g disita piha Polres Bombana melalui Operasi Hutan Lestari, Dengan tertangkapnya para pelaku Ilegal Logging ini masyarakat dapat menyadari untuk tidak lagi melakukan Ilegal Logging yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (Hasman/ZONASULTRA. COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepolian resort (Polres) Bombana selama operasi hutan lestari sejak 4-23 Mei berhasil menangkap 12 kubik kayu ilegal yang hendak dijual. Kayu ilegal tersebut ditangkap pihak Polres ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya di Kecamatan Rumbia,  Rarowatu Utara dan Kecamatan Lantari Jaya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bombana,  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hery Susanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2016), merinci dari 12 kubik kayu ilegal masing- masing empat kubik ditangkap di Lantari Jaya tepatnya di PPA bersama dua orang tersangka yakni HR (33) dan US (49) berikut barang bukti satu unit mobil truk.

Sementara dua kubik kayu ditangkap di Kecamatan Rumbia tepatnya di Desa Lantawonua dengan jumlah tersangka tiga orang masing- masing berinisial MJ (31),  AL (33) dan (RS) dengan barang bukti mobil hartop.

“Sementara untuk di TKP Wumubangka kami berhasil menangkap 6 kubik kayu dan pemiliknya berinisial SBR, namun tersangkanya masih dalam proses penyidikan dan kami akan tetap melakukan pengembangan,” ujarnya, Rabu (25/5/2016).

Kapolres berharap masyarakat dapat menyadari untuk tidak lagi melakukan penebangan pohon secara liar. “Ilegal loging ini banyak sekali dampak buruknya pencemaran lingkungan, banjir, tanah longsor dan pastinya pelakunya dapat akan dihukum oleh pihak berwajib. Saya harap masyarakat bisa sadar,” harapnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka dan barang bukti kini telah berada di Mapolres setempat dan atas perbuatannya tersangka dikenai Undang-undang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (C)

 

Penulis : Andi Hasman
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini