Operasi Patuh di Konut Pelanggar Lalulintas Dikenakan Denda 1 juta Rupiah Hingga Kurungan Penjara

70
Operasi Patuh di Konut Pelanggar Lalulintas Dikenakan Denda 1 juta Rupiah Hingga Kurungan Penjara
OPERASI PATUH ANOA - Jajaran satuan lalulintas (Satlantas) Polsek Asera melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang melintas dilwilayah Kabupaten Konawe Utara dalan kegiatan operasi patuh Anoa. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

Operasi Patuh di Konut Pelanggar Lalulintas Dikenakan Denda 1 juta Rupiah Hingga Kurungan Penjara OPERASI PATUH ANOA – Jajaran satuan lalulintas (Satlantas) Polsek Asera melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang melintas dilwilayah Kabupaten Konawe Utara dalan kegiatan operasi patuh Anoa. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU-Para pengendara baik roda dua maupun  roda empat yang berada diwilayah Kabupaten Konawe utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dihimbau segera melengkapi dokumen kendaraannya.

Pasalnya,  Operasi Patuh Anoa yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Asera, akan  menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan denda mulai Rp 250 ribu hingga 1 juta rupiah dengan jenis pelanggaran dan kendaraan yang berbeda. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU) berlalu lintas.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang bandel dan tidak taat pada aturan lalu lintas.

Kepala Unit (Kanit) Lantas Asera, Inspetur Satu (IPTU), Rustan Dahlan mengatakan, tak ada toleransi  bagi pelanggar lalu lintas, sesuai aturan UU yang berlaku tindakan tegas akan diambil.

operasi_patuh1“Operasi patuh Anoa tidak ada lagi toleransi, pengendara yang melanggar kami tindaki dan kami tilang. Untuk tilangnya itu berbeda beda mulai Rp 250 ribu sampai 1 juta sesuai pelanggarannya dan jenis kendaraanya. Itu kami tidak buat-buat sudah ada tercantum dalam UU aturan berlalulintas,”  tegasya dilokasi kegiatan, Rabu (10/5/2017).

Lebih Lanjut, Mantan Kapolsek Rante Angin ini mengatakan, berdasarkan pasal 279 UU lalu lintas, bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan dan aksesoris yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 58 akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

“Operasi Anoa berjalan tanggal 9 sampai 22 mei 2017. Tapi kami saat ini masih beri peringatan dan himbauan dilapangan selama 3 hari. Mulai hari jumat tanggal 12 kita sudah perketat  dan pertegas tidak ada himbauan lagi, secara tegas kami akan langsung tindaki yang melanggar,” pungkasnya.

Rustan menghimbau agar dalam berkendara  selalu membawa SIM dan STNK yang aktif masa berlakunya, kelengkapan kendaraan seperti, spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan Jangan pernah lepas helm saat berkendara, jangan menggunakan telepon  sambil mengemudi, plat nomor harus terpasang dan ikuti petunjuk rambu lalu lintas.  (B)

 

Reporter:Jefri Ipnu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini