Operasi Zebra, Polres Konsel Fokus Soroti Mobil Pribadi yang Dijadikan Angkutan Umum

115
Operasi Zebra, Polres Konsel Fokus Soroti Mobil Pribadi yang Dijadikan Angkutan Umum

Operasi Zebra, Polres Konsel Fokus Soroti Mobil Pribadi yang Dijadikan Angkutan UmumOPERASI ZEBRA – Anggota Satlantas Polres Konsel saat menunjukan puluhan mobil pribadi yang ditahan oleh jajaran kepolisian setempat pada gelaran operasi zebra. Mobil-mobil pribadi tersebut ditahan akibat dioperasikan menjadi angkutan umum secara ilegal. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Mobil pribadi yang banyak dijadikan sebagai angkutan umum menjadi titik fokus perhatian Kapolres Konsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamka Mappaita pada gelaran operasi zebra kali ini.

Kapolres mengungkapkan, banyaknya angka kecelakaan yang terjadi akibat kurangnya perhatian aparat selama ini. Banyak mobil pribadi dijadikan sebagai angkutan umum sehingga tidak memiliki standar yang memadai karena tidak melalui proses uji kelayakan dan pengawasan.

“Ini tidak boleh, saya di operasi zebra tahun ini saya jadikan target operasi (TO) sebagai sasaran utama saya. Saya juga sudah perintahkan ke anggota, agar semua angkutan pribadi atau yang mengambil penumpang di jalan ditilang,” tegas Hamka.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Hamka menjelaskan, kendaraan yang akan digunakan oleh pemiliknya untuk dijadikan angkutan umum harus dirubah. Mobil itu harus berplat kuning dan diuji oleh dinas pehubungan terlebih dahulu, serta pengemudinya harus memiliki SIM umum sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Lebih lanjut mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini mengatakan, kebanyakan motivasi para supir angkutan pribadi tersebut karena alasan ekonomi. Sehingga kebanyakan para sopir mencari keuntungan dengan memuat penumpang di tempat-tempat tertentu.

“Mereka sebenarnya memahami aturan tapi sistemnya kucing-kucingan. Begitu ditangkap oleh petugas di lapangan berdalih dia, tapi kita tidak kalah pintar oleh mereka, kita interogasi secara terpisah hasilnya mereka adalah penumpang,” ujarnya.

Baca Juga : Operasi Zebra, Pelanggar di Konawe Didominasi Roda dua

Dari hasil investigasi yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Konsel, harga yang ditawarkan oleh mobil pribadi yang dijadikan kendaraan umum secara ilegal relatif lebih murah dibanding kendaraan umum. Dan para penumpang dapat diantar hingga tempat tujuan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Masyarakat sebenarya harus tahu, mereka tidak boleh menggunakan jasa ini, karena jika terjadi kecelakaan misalnya, tidak ada asuransi Jasa Raharja yang akan menjamin karena dia bukan angkutan umum, tapi kendaraan pribadi,” tambahnya.

Hamka berharap agar masyarakat harus mengerti dan cerdas bahwa kendaraan yang mengambil penumpang di tengah-tengah jalan adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak ada payung hukum yang mengatur.

“Saya menghimbau pada masyarakat untuk tidak lagi tergoda menggunakan jasa tersebut, dan untuk para sopir yang menggunakan kendaraan pribadi dengan alasan ekonomi silahkan dirubah menjadi kendaraan umum dan memiliki SIM umum, demi keselamatan kita bersama,” himbaunya. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini