ORI Temukan Bukti Pungli, Pj Bupati Bombana Diduga Korupsi

251
Siti Saleha, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Sitti Saleha

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya bukti pungutan liar (Pungli) dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bombana. Total anggaran 12 paket tersebut senilai Rp. 40 Miliar lebih.

Siti Saleha, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pj Bupati Bombana, Sitti Saleha

Kepala ORI Sultra Aksah mengungkapkan saat ini ditenggarai bahwa dana pungli tersebut tidak hanya mengalir ke Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan tapi  juga mengalir ke Penjabat (PJ) Bupati Bombana Sitti Saleha dan Sam Sahrir yang juga suami  Saleh. Jika aliran dana tersebut  terbukti maka masuk dalam kategori korupsi.

Untuk sementara  bukti nyata yang sudah ditangan ORI adalah bukti hitam di atas putih berupa slip transferan uang Rp. 100 Juta. Dana tersebut mengalir ke rekening  Ketua Pokja pengadaan dan sudah diakui ketika pemeriksaan.

“Awalnya 12 paket tersebut dilaporkan sarat dengan kecurangan bahwa para pemenang tender sudah diatur meskipun secara administratif mereka tidak layak dimenangkan karena ada perusahaan yang SBU-nya (Sertifikasi Badan Usaha) dipalsukan, kualifikasinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Aksah di Kendari, Kamis (1/12/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pokja dan pihak-pihak terkait maka ditemukanlah bukti-bukti pungli. Olehnya kata Aksah, dalam waktu dekat ini akan dilakukan klarifikasi terhadap Sitti Saleha yang diduga turut menerima aliran dana hasil pungli.

Sejauh ini yang sudah diperika ORI adalah Ketua Pokja dan para panitia pengadaan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) provinsi, Ketua dan Sekretaris Askindo, serta Direktur CV. Mata Esa Teknik. CV Mata Esa Teknik merupakan salah satu perusahaan yang dimenangkan tapi tidak memenuhi standar kualifikasi.

Selain menelusuri aliran pungli, ORI juga mendalami pemalsuan SBU yang dilakukan CV. Skala Plus yang memenangkan paket senilai Rp. 2,5 miliar. Ketika di cek di LPJK Sultra, SBU CV. Skala Plus sudah lama mati dan SBU yang dilampirkan ketika memenangkan tender tidak terdaftar.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut, nantinya  ORI akan mengkoordinasikannya dengan tim pemberantasan pungli di Sultra. Selain itu, pihak penegak hukum kejaksaan dan kepolisian juga akan dikoordinasikan.

Saat di konfirmasi Sitti Saleha tidak merespon telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.  (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  :  Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini