Pakai Narkoba, Satu Karyawati THM Diciduk Polsek Sawa

54
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Petugas kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 4 penggunan narkotika jenis sabu. Keempat pelaku itu, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sawa, Ipda Kadek Sudiadnyawa saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya mendapatkan adanya penggunaan barang haram tersebut dari seorang informan.

Salah satu pelaku yang telah menggunakan narkoba tersebut diamankan lebih awal. Dari keterangan yang bersangkutan, dikembangkan jika barang haram tersebut juga juga dikonsumsi 3 orang rekan lainnya yang sementara menuju di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah itu. Kemudian, saat itu juga dilakukan pada Selasa malam (19/4/2016) pukul 22.00 Wita.

“Yang tiga pelaku lainnya sedang menuju ke THM, belum sempat masuk kami tangkap. Satu paket yang diduga sabu-sabu disimpan dikesing HP berhasil diamankan,” kata, Ipda Kadek Sudiadnyawa.

Ia menambahkan, dari keempat pelaku yang diamankan, dua diantaranya warga Kecamatan Motui. Sementara dua lainnya belum diketahui identitasnya. Keempat pengguna narkotika tersebut lalu digiring ke Polres Konawe pada Rabu (20/4/2016) untuk pemeriksanaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih pengguna awam yang masih mencoba. Tapi setelah dilakukan tes urine ternyata positif,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Konawe, AKBP Jimmi Junaedi melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramis Pomalingo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/4/2016) membenarkan, penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kita rencana mau bawa ini barang buktinya ke BNNP untuk assemant. Barang bukti yang berhasil diamankan itu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram,” kata Iptu Ramis Pomalingo.

Keempat pelaku diketahui berinisial SA, AS, AR warga Kecamatan Sawa. Sementara pelaku perempuan berinisal HΕ, berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan merupakan salah satu karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sawa.

Menurut Ramis, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah kempat orang itu hanya pengguna atau juga pengedar narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan pengguna barang ini bertambah. Kita juga masih menunggu assasment dari BNNP Sultra,” tuturnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini