Pakar Hukum: Dua Alat Bukti Terpenuhi, Maka Akan Ada Tersangka

37

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Jufri Dewa memberikan pendapatnya terkait pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari ini.

Jufri Dewa mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK saat ini masih dalam tataran mengumpulkan data dan informasi dari sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan izin pertambangan di Sultra yang diduga merugikan negara. (Baca Juga : Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Kembali Diperiksa KPK)

Pemeriksaan tersebut, lanjut Jufri, bisa saja berubah status menjadi tersangka jika dalam perjalanannya penyidik KPK menemukan minimal dua bukti yang menguatkan.

“Jika hasil akhirnya menunjukkan indikasi adanya dua alat bukti yang menguatkan sesuai dengan KUHP, misalnya keterangan saksi dan barang bukti, penyidik bisa menyampaikan ke komisioner KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jufri ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11/2015).

Jika dua indikator tersebut terpenuhi, kata dia, maka semua masyarakat harus menghormati proses hukum yang berlaku karena semua masyarakat menginginkan hukum yang seadil-adilnya dan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Baca Juga : Breaking News: Tim Penyidik KPK Periksa Lima Pejabat Pemprov Sultra)

“KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sangat cermat dan berhati-hati. Jadi prosesnya sangat panjang. Saat ini masih berada dalam tataran penyelidikan, belum ada kepastian siapa tersangka, tapi jika KPK sudah menetapkan tersangka maka 99,99 persen akan berakhir dengan vonis. Dan saat itu kita harus menghormati keputusan KPK,” ungkap Jufri.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini