Palsukan Tanda Tangan Kadis, Staf Discapil Konawe Dipolisikan

198
Kasus Pemalsuan - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, Abdul Raiz saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah seorang stafnya. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)
Kasus Pemalsuan - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, Abdul Raiz saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah seorang stafnya. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)
Kasus Pemalsuan – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, Abdul Raiz saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah seorang stafnya. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Salah seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewa Nyoman Widana terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dirinya tertangkap memalsukan tanda tangan kepala dinasnya sendiri. Nyoman dilaporkan langsung ke kepolisian resort (Polres) setempat oleh Kadis Capil Konawe, Abdul Raiz.

Raiz mengaku sejak awal sudah menaruh curiga, namun dirinya belum memegang alat bukti kuat untuk melaporkan stafnya itu ke pihak kepolisian. Kedok sang staf terbongkar setelah salah seorang warga hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor tersebut, setelah dicek Kartu Keluarga warga itu, didapati tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut adalah palsu.

“Untuk mengurus KTP itu kan harus ada kartu keluarganya, setelah kita lihat ternyata tanda tangan itu palsu, kemudian kita tanya kepada siapa ia (warga) mengurus dokumen tersebut, dia lalu menyebut nama Dawa Nyoman Widana,” kata Raiz kepada sejumlah awak media, Selasa (3/1/2017)

Mantan Kepala Perpustakaan Daerah itu mengaku jika kejadian itu sudah pernah terjadi, namun pihaknya masih memberikan toleransi dan hanya memberikan sanksi teguran keras. Dengan ada kejadian ini lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para staf, agar masyarakat tidak lagi dirugikan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Idham Syikri mengaku pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap laporan Kadis Dukcapil itu. Jika perbuatan terlapor terbukti, pihaknya akan segerah memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita baru akan periksa dokumen yang diduga dipalsukan itu ke laboratorium, jika terbukti dipalsukan, maka yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” ujar Idham.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak Zonasultra.com di lapangan, terlapor sudah sering melakukan perbuatan tersebut, bahkan ia mematok harga hingga Rp 200 ribu untuk sekali pengurusan dokumen kependudukan. (A)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini