PAN dan Demokrat Belum Ajukan Pemberhentian Rasak dan Suri di DPRD Kendari

47
Anggota DPRD Kendari Sering ke Luar Daerah, Ini Jawaban Sekwan
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PAN dan Demokrat belum mengajukan surat pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) masing-masing legislatornya yang maju dalam pemilihan walikota (Pilwali) Kendari 2017. Dari PAN yakni Abdul Rasak dan Demokrat adalah Suri Syahriah Mahmud.

Anggota DPRD Kendari Sering ke Luar Daerah, Ini Jawaban Sekwan
Asni Bonea

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kendari Asni Bonea mengatakan, untuk sementara yang masuk baru surat pengunduran diri Rasak dan Suri pada 21 Setember 2016 lalu. Sekretariat DPRD pun hanya memberikan tanda terima surat pengunduran diri yang bisa digunakan untuk mendaftar di KPU.

Menurut Asni, untuk memproses pemberhentian anggota DPRD harus ada surat pemberhentian dari partai. Jika partai belum memasukan surat tersebut maka pemberhentian Rasak ataupun Suri belum bisa diproses.

“Jika sudah ada surat pemberhentian dari partai maka kami di sekretariat DPRD akan mengusulkannya ke Walikota setelah itu walikota meneruskannya ke Gubernur,” ujar Asni melalui telepon selulernya, Jumat (23/9/2016).

Surat dari partai paling lama diproses untuk DPRD 5 hari, walikota 7 hari, dan gubernur 14 hari. Total waktu sekitar 4 minggu baru bisa ada pemberhentian total dari hubenur.

Lanjut Asni, pemberhentian DPRD Kota berbeda dengan proses pemberhentian DPRD tingkat provinsi. Anggota DPRD provinsi diberhentikan oleh presiden melalui mentri dalam negeri sedangkan anggota DPRD kota yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian adalah gubernur.

Untuk diketahui, Abdul Rasak maju sebagai 01 dalam pilwali dengan pasangan 02 Haris Andi Surahman. Sedangkan Suri Syahriah Mahmud sebagai 02 mendampingi Muhammad Zayat Kamiddin (Derik).

Kedua legislator tersebut harus berhenti permanen dari DPRD sebagai syarat mencalonkan diri dalam pilwali. Hal itu sesuai peraturan KPU (PKPU) dan aturan perundang-undangan. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini