Pansus DPRD Kolaka Hasilkan Empat Rekomendasi Untuk PT DJL

88

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Panitia Khusus (Pansus) komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka memberikan empat rekomendasi untuk PT Damai Jaya Lestari (DJL), sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Pansus penyelesaian sengketa PT. DJL Rusman mengatakan, empat rekomendasi itu adalah soal limbah pencemaran, bagi hasil dengan masyarakat, rekrutmen tenaga kerja dan kontribusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka. (Baca Juga : Ini Penjelasan Managemen PT. DJL Soal Tudingan Eks Pekerja)

Polisitis asal partai Demokrat itu mengatakan, saat ini langkah yang akan ditempuh oleh Pansus DPRD, selain melakukan rapat dengan mengeluarkan empat rekomendasi, juga akan memanggil SKPD terkait PT. DJL, untuk membahas persoalan yang ada di perkebunan kelapa sawit.

“Kita akan mengundang dinas terkait tentng DJL untuk mendapatkan data yang lebih akurat, supaya kalau kita ke lapangan bertemu dengan pihak perusahaan, kita bisa beradu argumen,” kata Rusman di kantor DPRD Kolaka, Rabu (7/10/2015). (Baca Juga : Cerita Pilu Eks Pekerja PT. DJL, Kecelakaan Kerja Dianggap Angin Lalu, Meninggal Pun Tak Diurus)

Olehnya itu, lanjut Rusman, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan pihak perusahaan, maka Pansus itu baru akan turun lapangan untuk mengklarivikasi aspirasi masyarakat, terkait persoalan pencemaran lingkungan, bagi hasil dan rekrutmen tenaga kerja yang telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD Kolaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini