Pansus DPRD Konsel Dinilai Lamban Selesaikan Kasus PT Merbau

43

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Merbau. Sayangnya sejumlah pihak menilai kerja pansus tersebut lamban.

Penanganan pemsalahan PT Merbau oleh pansus tersebut sudah hampir memasuki bulan kedu, namun sampai kini belum ada rekomendasi yang dapat dilihat oleh masyarakat. Terutama masyarakat yang tanahnya dikuasai oleh perusahaan sawit tersebut tapi belum mendapatkan ganti rugi.

Namun demikian, sekretaris Pansus DPRD Konsel Irwan mengatakan, penanganan permasalahan perusahaan tersebut telah memasuki tahap ketiga. Dalam tahap sebelumnya pihaknya telah memanggil pihak terkait mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan dinas lainnya untuk memberikan informasi data yang masuk dalam wilayah PT Merbau tersebut.

“Kami juga sudah panggil para camat dan kepala desa masing-masing wilayah. Tahap selanjutnya (ketiga) akan kami panggil pihak PT Merbau untuk kemudian dipadukan data yang ada,” kata Irwan di ruang kerjannya, Rabu (1/7/2015).

Dia menambahkan belum dikeluarkannya rekomendasi dikarenakan data-data yang ada belum dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh pihak perusahaan itu. Olehnya itu, pihaknya telah merencanakan bakal menggeluarkan rekomendasi pada batas waktu yang telah ditargetkan.

“Taget kita minimal dua bulan terhitung sejak tahap pertama dilaksanakan. Setelah dipadukan data tersebut maka kita akan menggeluarkan rekomendasi kepada seluruh pihak yang berkompoten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menegaskan, untuk hasil kerja dari pansus tersebut memang dibutuhkan proses panjang. Tidak bisa begitu pansus itu dibentuk, permasalahan langsung selesai.

Dia berharap hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu, perusahaan tersebut agar mentaati rambu-rambu yang ada.

“Kalau memang lahan yang hendak digarap itu belum dilakukan pembebasan maka jangan dimasuki,” tutup Irwan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini